Salin Artikel

Jelang Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Senang-senang Saja

Seperti diketahui, Ariyono Lestari, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi penggugat batas usia capres-cawpres ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Di temui di PN Solo, Almas Tsaqibbirru mengaku telah menyiapkan diri dan merasa tak memiliki beban untuk menghadapi sidang perdana.

"Saya sendiri senang-senang saja, karena apa pun mengajukan gugatan tujuannya untuk ilmu. Dan saya digugat konteks nya dalam hal ilmu," kata Almas Tsaqibbirru, saat ditemui sebelum sidang.

Almas sebelumnya menjadi pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Jadi saya senang, ini lebih menambah ilmu wawasan dan pengetahuan saya sih. Mendapatkan kesempatan emas," katanya.

Mahasiswa yang baru saja lulus Universitas Surakarta (UNSA) ini, mengaku tidak ada komunikasi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait sidang tersebut.

"Tidak ada. Boro-boro Mas Gibran atau timnya saja tidak pernah kasih terima kasih. Maksudnya ucapan terima kasih, gitu," jelasnya.

Ia juga menampik jika pihaknya berjasa dalam lolosnya Gibran Rakabuming Raka yang resmi menjadi Capres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa terkait sidang perdana tersebut sudah ada yang mengurus. Namun, dia tidak menjabarkan siapa sosok yang mengurusnya.

"Oh sudah ada yang mengurus ya, tenang saja. Sudah ada, sudah ada," singkat Gibran di Balai Kota Solo, pada Rabu (29/11/2023).

Gugatan Rp 204 triliun dilakukan alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Kota Solo, Ariyono Lestari.

Dia dan Tim Giliran Berantakan (Giberan) menilai Almas mempermainkan forum uji materiil. Pasalnya Almas sempat mencabut permohonan. Lalu menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.

Selain itu, Almas telah melakukan kesalahan fatal karena memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta.

Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).

Sedangkan untuk menyikapi sidang perdana, Ariyono Lestari melalui kuasa hukumnya Andhika Dian Prasetyo mengaku akan memgikuti proses hukum yang berlaku.

"Sidang perdana hari ini agendanya pemeriksaan berkas dulu oleh Majelis Hakim. Selanjutnya, mungkin akan dilanjutkan mediasi. Kita berpatokonya dengan Majelis Hakim, jadi biasanya perkara perdata pasti ditempuh mediasi terlebih dulu," kata Kuasa Hukum Pengugat, Andhika Dian Prasetyo, saat ditemui sebelum sidang.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/112314478/jelang-sidang-gugatan-rp-204-triliun-almas-penggugat-batas-usia-capres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke