KOMPAS.com - Polresta Samarinda merilis sosok AS alias Andre (41), pengusaha sekaligus pemilik harimau yang menerkam ART-nya, Suprianda (27) hingga tewas.
Kasus tersebut terungkap setelah Suprianda ditemukan tewas di kandangan harimau milik majikannya pada Sabtu (18/11/2023).
Saat ditampilkan kepada publik pada Kamis (23/11/2023), tersangka Andre mengenakan baju pesakitan berwarna orange dengan nomor 077.
Sementara tangannya diborgol dan ia mengenakan masker. Ia terus menunduk dan berupaya menutupi wajah menggunakan tangannya yang terlihat gemetar.
"Saya pasti bertanggung jawab pada keluarga almarhum," kata dia.
Baca juga: Tunggu di Sini, Bapak Tidak Akan Lama
Sementara di atas meja barang bukti terlihat pakaian dan alas kaki yang digunakan Suprianda saat diterkam harimau.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, Andre ditetapakn tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Selain itu, Andre juga terjerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Baca juga: Sosok AS, Pemilik Harimau yang Terkam ART hingga Tewas, Dikenal sebagai Pengusaha Kayu
Dari hasil penyelidikan polisi, Andre ternyata memelihara secara ilegal 3 binatang buas yakni 2 ekor harimau dan 1 macan dahan di kediamannya.
Harimau yang menerkam korban adalah harimau dewasa seberat 100 kg yang diperkisarakan berusia 10 tahun.
Harimau tersebut telah dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim ke Tabang Zoo, Kutai Kartanegara pada Minggu (19/11/2023).
Lalu pada Minggu malam, polisi melakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah Andre yang ada di Jalan Wahid Hasyim dan menemukan macan dahan yang disembunyikan dalam rumah utama.
Binatang terakhir yang ditemukan pada Rabu (22/11/2023) adalah harimau yang masih anakan.
Diperkirakan harimau anakan itu berusia masih di bawah 1 tahun dengan tinggi badan 50 sentimeter dan berat 50 kilogram.
"Memang sempat disembunyikan oleh pelaku. Namun setelah kita lakukan pendekatan akhirnya dia mengaku ada lagi satu harimau lain," sebutnya.
Dari pengakuan Andre kepada polisi, seluruh hewan buas itu dikirim secara ilegal dari Jakarta.
Dalam proses penyelundupan itu, macan-macan itu dikirim melalui jalur laut yang disembunyikan di dalam roda empat hingga tiba di rumah AS.
"Dari siapa dia beli, sudah berapa lama memelihara itu masih kita dalami lagi," jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Baca juga: Istri ART di Samarinda Histeris Temukan Suaminya Tewas Diterkam Harimau Peliharaan Majikan
"Juga setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengaku mengoleksi hanya sekadar hobi saja," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim M. Ari Wibawanto menekankan ketiga hewan buas itu telah tiba di Tabang Zoo, Kutai Kartanegara.
Menurutnya kondisi ketiga satwa liar itu dipastikan sehat.
Ari Wibawanto juga mengatakan bahwa pada tahun 2021, Andre pernah mengajukan perizinan penangkaran.
Namun karena kewenangan mengeluarkan perizinan ada di kementerian, pihaknya hanya memberikan informasi terkait persyaratan untuk memelihara hewan-hewan langka tersebut
"Tapi sampai saat ini perizinan itu tidak keluar. Jadi jelas keberadaan hewan-hewan ini ilegal," tegasnya.
Baca juga: 3 Jam Tak Kunjung Keluar Rumah, Suprianda Ternyata Tewas Diterkam Harimau Sang Majikan
Saat ini mereka masih mengobservasi tiga satwa liar tersebut sambil mengambil sample DNA untuk dikirim ke pusat.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Harimau dan 1 Macan Dahan Peliharaan Pengusaha di Samarinda Berasal dari Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.