KEBUMEN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pemuda asal Aceh berinisial AB (25) yang mengedarkan obat keras ilegal atau pil koplo di Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Tersangka menjual pil koplo di rumah kontrakannya yang dibuat seperti toko kelontong untuk mengelabuhi masyarakat sekitar.
Baca juga: Demi Pacar, Perempuan di Semarang Selundupkan 199 Butir Pil Koplo ke Lapas Kedungpane
Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas jual beli pil koplo di lingkungannya.
"Tersangka diamankan di kontrakannya yang juga digunakan sebagai toko obat ilegal tersebut," kata Bakti melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 2.810 butir Hexymer, 23 butir Tramadol, 1 butir pil Tryhexypenidyl, uang Rp 134.000, buku rekap dan ponsel.
Menurut Bakti, tersangka telah menjual obat keras tersebut selama kurang lebih empat bulan.
Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono mengatakan, untuk mengelabui aksinya tersangka juga menjual barang lain di tokonya.
Baca juga: Polisi di Gresik Gagalkan Transaksi Narkoba, 975 Butir Pil Koplo Diamankan
"Sepintas terlihat seperti toko kelontong. Namun tersangka menyediakan obat keras," ungkap Khusen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.