Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Sopir Truk Pembawa Kabur 36 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Kompas.com - 22/11/2023, 20:23 WIB
Masriadi ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com–Polisi menangkap seseorang berinisial KW (27) atas kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga Rohingya di Kabupaten Aceh Timur.

Dalam kasus ini polisi juga memasukkan dua tersangka lain dalam daftar pencarian orang.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, KW yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai sopir truk dalam penyeludupan manusia ini. Saat ini, KW sudah ditahan.

“Sedangkan DPO yaitu berinisial L dan I,” tegas Andy dalam konferensi pers, Rabu (21/11/2023).

Baca juga: Dalam 2 Hari, 29 Rohingya Kabur dari Penampungan Lhokseumawe

L merupakan Kepala Desa Beunot, Kabupaten Aceh Timur,  berperan sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para pengungsi Rohingya. 

Sedangka I seorang PNS berperan sebagai orang yang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.

Mereka ditangkap di Desa Ule ateng, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dengan truk membawa 36 warga Rohingya.

“Tim Polsek Madat bahkan sempat kejar-kejaran dengan truk ini. Setelah dihentikan, akhirnya ditangkap tersangka KW. Dia mengaku diberi upah Rp 3 juta oleh tersangka L,” katanya.

Baca juga: 23 Rohingya Kabur, Pemkot Lhokseumawe: Sudah Biasa, Maka Segeralah Dipindahkan

Pelaku  dijerat Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

“Dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” sebut Andy.

Andy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para nelayan dan masyarakat pesisir untuk menginformasikan kepada petugas keamanan apabila ada pengungsi Rohingya yang masuk melalui perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Korban Banjir Rob Demak, Bupati: Kita Bantu untuk Relokasi

Soal Korban Banjir Rob Demak, Bupati: Kita Bantu untuk Relokasi

Regional
Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Pemohon KTP di Nunukan, 5 Orang Diperiksa

Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Pemohon KTP di Nunukan, 5 Orang Diperiksa

Regional
Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Regional
Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Regional
Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Regional
Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Regional
Ketum Gus Addin Perluas Jaringan Ansor di 20 Negara demi Indonesia

Ketum Gus Addin Perluas Jaringan Ansor di 20 Negara demi Indonesia

Regional
Bantah Pecah Kongsi dengan Bupati, Wabup Basari: Kita Ada Komunikasi

Bantah Pecah Kongsi dengan Bupati, Wabup Basari: Kita Ada Komunikasi

Regional
Dalang Perambah Hutan TN Bukit Tigapuluh Ternyata Mantan Kades

Dalang Perambah Hutan TN Bukit Tigapuluh Ternyata Mantan Kades

Regional
Soal Banjir Rob Demak, Bupati: Semoga 2025 Sudah Dilakukan Pembangunan Infrastruktur

Soal Banjir Rob Demak, Bupati: Semoga 2025 Sudah Dilakukan Pembangunan Infrastruktur

Regional
Kapal Wisata Semarang dan Wacana Denda Rp 50.000 bagi Warga Pembuang Sampah Sembarangan

Kapal Wisata Semarang dan Wacana Denda Rp 50.000 bagi Warga Pembuang Sampah Sembarangan

Regional
Mantan Kadishub Dompu Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

Mantan Kadishub Dompu Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

Regional
Sempat Dirawat, Calon Jemaah Haji Kloter 2 Palembang Wafat

Sempat Dirawat, Calon Jemaah Haji Kloter 2 Palembang Wafat

Regional
Ratusan 'Surfer' Mancanegara Ikut WSL Krui 2024, Polda Lampung Antisipasi

Ratusan "Surfer" Mancanegara Ikut WSL Krui 2024, Polda Lampung Antisipasi

Regional
Mortir Ditemukan di Tempat Rongsok Magelang, Berat Kisaran 2,5 Kilogram

Mortir Ditemukan di Tempat Rongsok Magelang, Berat Kisaran 2,5 Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com