Salin Artikel

Polisi Tangkap Sopir Truk Pembawa Kabur 36 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Dalam kasus ini polisi juga memasukkan dua tersangka lain dalam daftar pencarian orang.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, KW yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai sopir truk dalam penyeludupan manusia ini. Saat ini, KW sudah ditahan.

“Sedangkan DPO yaitu berinisial L dan I,” tegas Andy dalam konferensi pers, Rabu (21/11/2023).

L merupakan Kepala Desa Beunot, Kabupaten Aceh Timur,  berperan sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para pengungsi Rohingya. 

Sedangka I seorang PNS berperan sebagai orang yang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.

Mereka ditangkap di Desa Ule ateng, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dengan truk membawa 36 warga Rohingya.

“Tim Polsek Madat bahkan sempat kejar-kejaran dengan truk ini. Setelah dihentikan, akhirnya ditangkap tersangka KW. Dia mengaku diberi upah Rp 3 juta oleh tersangka L,” katanya.

Pelaku  dijerat Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

“Dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” sebut Andy.

Andy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para nelayan dan masyarakat pesisir untuk menginformasikan kepada petugas keamanan apabila ada pengungsi Rohingya yang masuk melalui perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/22/202329678/polisi-tangkap-sopir-truk-pembawa-kabur-36-pengungsi-rohingya-di-aceh-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke