Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Guru yang Pukul Siswa di Sumbawa Barat Divonis Hukuman Percobaan...

Kompas.com - 22/11/2023, 16:34 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akbar Sorasa (26), guru SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tampak tegang dan was-was saat duduk di kursi pesakitan. 

Ia menanti vonis yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa di ruang Candra Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (22/11/2023), atas kasus pemukulan siswa karena tak mau shalat.

Setelah membaca amar putusan, Majelis Hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato dan Reno Anggara memvonis Akbar Sorasa penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Akbar juga harus membayar denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Baca juga: Sidang Pleidoi Guru Pukul Siswa di Sumbawa Barat, Penasihat Hukum Minta Akbar Dibebaskan

Akbar dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak muridnya sendiri (anak korban) sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Und A Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Akbar Sorasa dihukum dengan hukuman percobaan dan tidak dipenjara,” kata Majelis hakim Oki Basuki Rahmat.

Ia menerangkan, terdakwa Akbar Sorasa tidak boleh melakukan atau mengulangi perbuatan tindak pidana selama satu tahun. 

“Jika dalam jangka waktu satu tahun terdakwa kembali melakukan tindak pidana maka Akbar akan menjalani hukuman 3 bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta,” terang Oki.

Humas Pengadilan Negeri Sumbawa, Fransiskus Xaverius Lae mengatakan, pascavonis ini terdakwa diberikan waktu berpikir dulu selama satu minggu, apakah menerima putusan atau tidak.

“Kami berikan waktu satu minggu bagi terdakwa dan penasehat hukum menentukan pilihan langkah selanjutnya apakah banding atau menerima. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diberikan waktu berpikir dulu,” Kata Fransiskus.

Baca juga: Penjelasan Saksi dalam Sidang Kasus Guru Pukul Siswa di Sumbawa

Terhadap putusan majelis hakim, Akbar Sorasa saat ditemui usai sidang vonis mengatakan sangat puas dan langsung bersujud syukur.

"Alhamdulillah, saya sangat puas dengan keputusan hakim. Dalam artian di satu sisi saya masih diskusikan lagi langkah selanjutnya dengan pendamping hukum," sebut Akbar.

Ia mengakui vonis hakim cukup meringankan.

“Saya masih pikir dulu, apakah menerima vonis atau bagaimana selanjutnya menunggu hasil diskusi dengan penasehat hukum," ucap Akbar.

Pascavonis ini, Akbar menyebutkan masih bisa beraktivitas seperti biasanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com