BREBES, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diusulkan naik sebesar 4,17 persen dari Rp 2.018.836 menjadi Rp 2.103.100.
Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin mengungkapkan, sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja telah melakukan rapat dan muncul kesepakatan bersama.
"Dan menyepakati yang akan kita usulkan ke provinsi sebesar 4,17 persen. Itu kesepakatan bersama di antara komponen itu yang merumuskannya sudah sesuai aturan," kata Urip usai Penyerahan Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Dian Brebes, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Lebih Rendah dari Tahun Lalu, Disnakertrans Jateng Umumkan Kenaikan UMP 4 Persen Jadi Rp 2.036.947
Urip berharap, ketika UMK sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar diikuti dan dilaksanakan oleh semua pelaku usaha di Brebes.
"Yang kedua ada cara lain bagaimana agar perusahaan bisa menaikkan standar upahnya. Jadi standar upahnya bisa dinaikkan dari masing-masing perusahaan. Harapannya perusahaannya maju dan kesejahteraan pekerjanya naik," jelas Urip.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: UMP Sulsel 2024 Hanya Naik 1,45 Persen, Buruh: Innalillahi wa Innailaihi Rajiun
Untuk UMK Brebes tahun 2024, kenaikannya sekitar Rp 84 ribu atau 4,173 persen, yaitu dari Rp 2.018.836 menjadi Rp 2.103.100.
"Perhitungannya itu dari inflasi Jawa Tengah dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Brebes," kata Warsito.
"Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Brebes tahun ini sebesar 5,6 persen. Tapi untuk kenaikan UMK tahun lalu itu 7,1 persen karena dulu inflasinya besar tapi PDRB-nya kecil. Tahun ini UMK naiknya 4,173 persen," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.