LAMPUNG, KOMPAS.com - Aksi wisudawan Universitas Negeri Malang (UNM) Candra Friyandy Harianja yang membentangkan spanduk soal pembunuhan ayahnya viral di media sosial.
Wisudawan warga Tulang Bawang (Lampung) itu membentangkan spanduk dalam prosesi wisudanya di UNM, pada pekan lalu.
Dalam spanduk itu tertulis, dia meminta bantuan Kapolri untuk mengusut kasus pembunuhan ayahnya itu yang terjadi di Tulang Bawang pada 17 Agustus 2023 lalu.
"Pak Kapolri Tolong Saya!! Tangkap Semua Pelaku Pembunuhan Bapak Saya Almarhum Pembadin Harianja," isi tulisan dalam spanduk itu.
Baca juga: Besok, IKA UNM Makassar Hadirkan Anies dan Ganjar untuk Adu Gagasan
Atas hal ini, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memberikan klarifikasi bahwa kasus pembunuhan Pembadin Harianja (61) telah diusut. Tersangka adalah pelaku tunggal berinisial S.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah menyatakan kasus pembunuhan terhadap Pembadin itu telah diselesaikan.
"Kasusnya sudah diungkap. Satu orang tersangka telah ditangkap yakni S yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan," kata Umi saat dihubungi, Minggu (19/11/2023).
Umi mengatakan, pihaknya memahami perasaan keluarga korban yang ditinggalkan. Sehingga putra korban melakukan aksi itu.
Menurutnya, keluarga korban sempat mendatangi Polda Lampung pada akhir Oktober 2023 kemarin terkait kasus itu.
"Keluarga korban meyakini bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang," kata Umi.
Atas hal itu, Umi mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku hanya satu orang, yakni S yang merupakan anak buah korban.
Baca juga: 2 Pembobol Rumah Elit di Surabaya merupakan Resedivis Pembunuhan Anak Guru Besar Unpar
Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan oleh Polres Tulang Bawang didampingi Ditreskrimum Polda Lampung.
"Hasil penyelidikan, memang hanya satu orang pelaku alias pelaku tunggal, tidak ada pelaku lain," kata Umi.
Dia menambahkan, proses hukum terhadap S masih berjalan dengan pendampingan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21).
"Proses pelengkapan berkas sedang dilakukan agar tersangka bisa segera diadili di pengadilan," kata Umi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.