Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Hotel di Labuan Bajo Didenda Miliaran Rupiah, Bupati Sebut karena Privatisasi Pantai

Kompas.com - 13/11/2023, 09:58 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LABUAN BAJO KOMPAS.com - Sebanyak 11 hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan sanksi denda miliaran rupiah.

Sanksi diberlakukan karena 11 hotel tersebut dianggap melanggar pemanfaatan sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu Labuan Bajo.

Baca juga: Sederet Fakta Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo, Pelaku Mengaku Terlilit Utang Rp 2 Juta

Adapun 11 hotel yang didenda yakni ABC, TJS, S Resort, PSB, LB Resort, BG Hotel, dan LP, sedangkan empat hotel lainnya yakni PK, SRK, AK Resort, dan WCBI.

Penjelasan bupati

Bupati Manggarai Barat, Edistasius EndiKompas.com/Nansianus Taris Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi

Sanksi terhadap 11 hotel di Labuan Bajo itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat Nomor 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Sanksi Adminstratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkapkan, pemerintah menjatuhkan sanksi yang kepada 11 hotel itu sebagai respons atas keresahan publik yang melihat bahwa pantai sebagai tempat umum diprivatisasi oleh hotel-hotel. Akibatnya, pantai tidak bisa diakses publik.

“SK ini keluar berangkat dari keresahan publik yang kalau dilihat area tersebut adalah area publik tapi kemudian semacam diprivatkan," tegas Edistasius dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca juga: Baliho Capres dan Cawapres di Labuan Bajo Belum Dicopot, Ini Alasannya

Bupati Edi membeberkan, hingga kini hanya baru dua hotel yang sudah membayar denda, yaitu ABC dengan denda lebih dari Rp 293,3 juta dan PK lebih dari Rp 1,5 miliar. Sementara tujuh hotel lainnya belum melunasi pembayaran denda.

Adapun dua hotel lainnya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, yaitu SRK dengan Nomor Perkara 14/G/2022/PTUN.KPG, dan AK Resort dengan Nomor Perkara: 13/G/2022/PTUN.KPG.

Dalam prosesnya, gugatan ini berhasil dimenangi oleh kedua hotel tersebut. Adapun sanksi denda untuk dua hotel itu adalah lebih dari Rp 18,8 miliar untuk AK Resort, dan lebih dari Rp 3,4 miliar untuk SRK.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 6 Penyelundup Anak Komodo di Labuan Bajo

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, tegas dia, akan terus melakukan upaya menyelesaikan kasus ini.

Terhadap dua hotel yang menang gugatan di PTUN itu, pemerintah akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melakukan peninjauan kembali (PK).

Sementara terhadap tujuh hotel yang tidak mau membayar denda administratif ini, Edi Endi meminta agar ada kerja kolaborasi kementrian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan para pihak terkait untuk mencarikan solusinya.

“Prinsipnya kita tidak boleh kendor dan diam saja. Supaya pemerintah tidak kehilangan muruah maka kita harus punya langkah. Kita sedang upayakan PK. PK yang kita ajukan sebagai pertanggungjawaban moril kita, kita tidak pikirkan hasilnya. Kita harus bersinergi dan berkolaborasi agar apa yang diharapkan baik oleh pemerintah maupun investor mesti ada titik temu," tegas dia.

Baca juga: 6 Orang Ditangkap karena Coba Selundupkan Anak Komodo di Labuan Bajo

Ia menambahkan, uang hasil pembayaran denda hotel-hotel tersebut akan digunakan untuk membangun sarana publik seperti jalan akses masuk ke pantai dan gedung parkir.

Sebab beberapa hotel di Labuan Bajo tidak memiliki lahan pakir. Padahal, sesuai kesepakatan di awal pembangunan jalan dan tempat parkir menjadi tanggung jawab pemiik hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com