TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan pemuda bernama RI (21), warga Lingkas Ujung Kota Tarakan.
Pemuda pengangguran yang sering nongkrong di arena billiar ini dilaporkan ibu gadis 16 tahun karena telah menyetubuhi putrinya berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randhya Shaktika Putra mengungkapkan, antara RI dan gadis ABG 16 tahun tersebut terjalin hubungan pacaran yang baru seumur jagung.
‘’Keduanya ketemu di arena billiar, kemudian berkenalan dan akhirnya pacaran. Hubungan mereka baru berjalan sekitar seminggu,’’ujarnya dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Baru Jadian dan Dirayu Hendak Dinikahi, Siswi SMA di Nunukan Disetubuhi Kekasih
Status keduanya sama-sama belum memiliki pekerjaan. Pelaku masih menganggur dan korban juga tidak melanjutkan sekolahnya.
Meski baru saja berpacaran, RI mengajak korban beberapa kali ke Tempat Hiburan Malam (THM) dan selalu berakhir ke hotel.
RI menjanjikan keseriusan hubungan dan merayu korban dengan meyakinkannya akan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
‘’Sehingga terjadilah hubungan yang seharusnya dilakukan pasangan suami istri,’’imbuhnya.
Baca juga: Usai Nonton Kuda Lumping, Anak Usia 14 Tahun Disetubuhi Temannya
Peristiwa tersebut baru diketahui pihak keluarga korban saat ibunya meminjam HP untuk menghubungi temannya karena ada sebuah keperluan.
Saat hendak mengembalikan HP ke anaknya, ibu korban tak sengaja membaca notifikasi chat di Instagram putrinya yang berisi ‘aku akan bertanggung jawab’.
Terkejut dengan isi notifikasi tersebut, ibu korban langsung menanyakan, apa maksud chat tersebut.
‘’Korban pun menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh terlapor. Ia dirayu atau diimingi akan dinikahi. Ibu korban merasa keberatan dan melaporkannya ke polisi,’’jelasnya.
Di hadapan petugas, pelaku tak membantah tuduhan yang dialamatkan padanya. Termasuk gaya pacaran pelaku yang selalu mengunjungi THM sampai hotel.
‘’Pengakuan pelaku, hal tak senonoh tersebut sudah tiga kali dilakukan,’’lanjut Randhya.
Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 760 Subsider pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.