Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Kenal di Arena Billiar dan Dirayu Bakal Dinikahi, Gadis 16 Tahun di Tarakan Disetubuhi Berkali-kali

Kompas.com - 10/11/2023, 21:22 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan pemuda bernama RI (21), warga Lingkas Ujung Kota Tarakan.

Pemuda pengangguran yang sering nongkrong di arena billiar ini dilaporkan ibu gadis 16 tahun karena telah menyetubuhi putrinya berkali-kali.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randhya Shaktika Putra mengungkapkan, antara RI dan gadis ABG 16 tahun tersebut terjalin hubungan pacaran yang baru seumur jagung.

‘’Keduanya ketemu di arena billiar, kemudian berkenalan dan akhirnya pacaran. Hubungan mereka baru berjalan sekitar seminggu,’’ujarnya dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Baru Jadian dan Dirayu Hendak Dinikahi, Siswi SMA di Nunukan Disetubuhi Kekasih

Status keduanya sama-sama belum memiliki pekerjaan. Pelaku masih menganggur dan korban juga tidak melanjutkan sekolahnya.

Meski baru saja berpacaran, RI mengajak korban beberapa kali ke Tempat Hiburan Malam (THM) dan selalu berakhir ke hotel.

RI menjanjikan keseriusan hubungan dan merayu korban dengan meyakinkannya akan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

‘’Sehingga terjadilah hubungan yang seharusnya dilakukan pasangan suami istri,’’imbuhnya.

Baca juga: Usai Nonton Kuda Lumping, Anak Usia 14 Tahun Disetubuhi Temannya

Peristiwa tersebut baru diketahui pihak keluarga korban saat ibunya meminjam HP untuk menghubungi temannya karena ada sebuah keperluan.

Saat hendak mengembalikan HP ke anaknya, ibu korban tak sengaja membaca notifikasi chat di Instagram putrinya yang berisi ‘aku akan bertanggung jawab’.

Terkejut dengan isi notifikasi tersebut, ibu korban langsung menanyakan, apa maksud chat tersebut.

‘’Korban pun menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh terlapor. Ia dirayu atau diimingi akan dinikahi. Ibu korban merasa keberatan dan melaporkannya ke polisi,’’jelasnya.

Di hadapan petugas, pelaku tak membantah tuduhan yang dialamatkan padanya. Termasuk gaya pacaran pelaku yang selalu mengunjungi THM sampai hotel.

‘’Pengakuan pelaku, hal tak senonoh tersebut sudah tiga kali dilakukan,’’lanjut Randhya.

Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 760 Subsider pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Regional
Berulang Kali Curi Emas Majikan, ART di Salatiga Ditangkap Polisi

Berulang Kali Curi Emas Majikan, ART di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan pada Pilkada Sumbawa

KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan pada Pilkada Sumbawa

Regional
Soal Isu Maju Pilkada Berpasangan dengan Raffi Ahmad, Dico: Doakan Saja

Soal Isu Maju Pilkada Berpasangan dengan Raffi Ahmad, Dico: Doakan Saja

Regional
Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Regional
'Galodo' Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah 'Daring'

"Galodo" Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah "Daring"

Regional
Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Regional
Pemkot Magelang Gelar Job Fair 2024, Disediakan 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Pemkot Magelang Gelar Job Fair 2024, Disediakan 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Regional
Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com