Sebelumnya diberitakan, sempat terjadi kericuhan di kompleks SMP 2 Batusangkar. Ratusan siswa bersama Satuan Polisi Pamong Praja Tanah Datar berusaha menerobos masuk.
Namun anggota keluarga yang melakukan penyegelan berusaha membendung. Sehingga terjadi aksi saling dorong yang mengakibat beberapa siswa terluka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyebut pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penyegelan itu.
Menurut Eka, persoalan klaim sepihak warga atas tanah tersebut sangat merugikan dunia pendidikan.
Baca juga: Buntut Sengketa Lahan, 4 Siswa SMP di Tanah Datar Dilarikan ke RS Usai Paksa Masuk Gedung Sekolah
"Ini menjadi masalah serius. Sejak tahun 1951 yang saya tahu sekolah itu menjadi aset Pemkab Tanah Datar," kata Eka.
Eka menyebut persoalan antara Pemerintah Daerah dan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sudah terjadi puluhan tahun, dan akan selalu mencuat setiap berganti Kepala Daerah baru.
"Tahun 2023 pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah mengajukan gugatan ke pengadilan, namun gugatannya ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," kata Eka.
Sebelumnya, tahun 2017 pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan juga pernah menghalang-halangi masuk sekolah.
Pemda Tanah Datar sudah mencoba melakukan negosiasi dengan pihak keluarga.
Namun Pemda tidak bisa memenuhi keinginan pihak keluarga yang meminta disertifikatkan beberapa lahan di mana aset Pemerintah Daerah berdiri di atasnya.
Baca juga: 2 Sekolah Disegel Warga, Pemkab Tanah Datar Tempuh Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.