Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Bidan di Kapuas Hulu, Korban Juga Diperkosa oleh Pelaku yang Mabuk

Kompas.com - 10/11/2023, 12:47 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - HK (26) yang berprofesi sebagai bidan ditemukan tewas di dalam perumahan perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (23/10/2023) siang.

Saat ditemukan, bagian hidung, mulut hingga dubur korban mengeluarkan darah. Selain itu kamar korban berantakan dan ditemukan pecahan cermin.

Selain itu di temukan juga obat merek Omedrinat, Ambroxol Hydroc Hloride dan 2 buah kedondong kecil.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut bahwa korban tewas dibunuh oleh seorang pria berinial NR.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan Bidan di Kapuas Hulu, Temuan Obat-obatan dan Pemerkosaan

NR diketahui sebagai karyawan di perusahaan perkebunan dan ia berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten pada Jumat (3/11/2023) dini hari.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengatakan NR adalah pelaku tunggal pembunuhan bidan HK.

Sebelum melakukan kejahatan, NR minum minuman keras bersama rekan-rekannya. Saat pulang, dalam kondisi mabuk, NR melewati tempat tinggal korban.

Ia kemudian masuk melalui pintu belakang.

"Pulang dari minuman keras tersebut, NR atau pelaku melewati tempat tinggalnya korban, dan pelaku langsung masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah Korban dalam keadaan tidak terkunci," ujar AKBP Hendrawan.

Setelah masuk ke rumah korban, pelaku kemudian masuk ke kamar tidur tempat korban berada.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan Bidan di Kapuas Hulu, Temuan Obat-obatan dan Pemerkosaan

Ia kemudian mencekik leher korban yang tertidur pulas dari belakang. Lalu memperkosa korban yang sudah dalam kondisi lemas.

"Korban dicekik dulu oleh pelaku saat kondisi korban sedang tidur pulas, dan korban langsung pingsan atau tak sadar diri, kesempatan itulah pelaku memperkosa korban," ujar dia.

Pada saat diperkosa, korban tersadar dan melakukan perlawanan hingga kalung yang digunakan NR putus. Selain itu pipi serta dada pelaku terluka karena terkena kuku korban yang melawan.

Pelaku yang panik kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Setelah memastikan korban telah tewas, NR keluar dari pintu belakang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 subsider Pasal 339 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Baca juga: Bidan Tewas Misterius di Mes Kebun Sawit di Kapuas Hulu Kalbar, Ini Keterangan Orangtua Korban

"Saat ini korban sudah ditahan di Rutan Putussibau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dimana membuat nyawa orang hilang," ujar AKBP Hendrawan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor: Dita Angga Rusiana), Tribun Pontianak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com