SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyukai atau memberikan "like" pada postingan calon legislatif (caleg) karena bisa dapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Teman-teman ASN kan sekarang enggak boleh nih, contoh yang tidak boleh berfoto gaya jempol, tidak boleh victory, tidak boleh gaya fulus, karena ini kan mungkin dipakai oleh partai peserta pemilu. Nah ini kan kadang tidak dimengerti," katanya dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
"Kemudian like kan (sukai postingan-red) karena bisa saja caleg saudara kita, teman kita, kan suka ayo like begitu. Tapi itu ternyata urusannya dengan pencalegan,” sambungnya.
Baca juga: Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Pemprov Jateng Larang ASN Berfoto dengan Pose Jari Saranghe
Untuk itu, perempuan yang akrab disapa Ita tersebut meminta para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang berkomitmen menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
"Sebab, jika memang terbukti pro terhadap peserta pemilu, maka akan mendapatkan sanksi," paparnya.
Menurutnya, para ASN harus waspada karena hukuman tersebut dapat berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan.
"Nah ini harus kita waspdai karena kan mereka itu ASN, ini anak-anak kami, tim kami. Dan kadang kalau tidak ngerti kan akhirnya kena hukuman. Ini kan kasihan karena kadang dianggap sepele tapi sebenarnya substansial," ujar Ita.
Oleh karena itu, Ita bakal terus mengingatkan kembali kepada para ASN terkait hal-hal yang tidak boleh menunjukan dukungannya kepada peserta pemilu.
"Ini akan selalu saya ingatkan," paparnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana menegaskan siap memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
"ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut," bebernya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN meliputi:
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
2. Menghadiri Deklarasi Calon;
3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;