Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Sebut Tetangga "Genderuwo", Polisi di Blora Dijatuhi Hukuman Disiplin

Kompas.com - 09/11/2023, 09:31 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Seorang anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Aiptu Andi Budi Hartono mendapat hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus, karena tidak bersikap sopan terhadap masyarakat.

Andi Budi Hartono sehari-hari bertugas sebagai bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dalam sidang putusan yang digelar secara tertutup di Aula Arryaguna Polres Blora, pada Rabu (8/11/2023), Andi Budi dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Keroyok Pelajar SMA, 9 Pesilat Jombang Diringkus Polisi

"Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum atas nama Aiptu Andi Budi Hartono, SH, jabatan sebagai Binmas Polsek Blora Polres Blora, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 November 2023 sampai 26 November 2023, ditetapkan di Blora pada tanggal 8 November 2023," ucap Wakapolres Blora, Kompol Riwayat Sosiyanto selaku pimpinan sidang.

Sebelum membacakan hasil putusan sidang, Wakapolres Blora itu menjelaskan bahwa Andi Budi Hartono dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin baik yang berhubungan dengan surat kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau sikap tingkah laku sopan santun terhadap masyarakat.

Andi Budi juga dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf (g) dan huruf (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Usai dibacakan hasil putusan, Andi Budi mengaku siap menerima sanksi yang dijatuhkannya dan tidak akan mengajukan upaya banding.

"Siap menerima," kata Andi dalam persidangan.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula sekitar tahun 2019 lalu. Rumah orangtua pelapor dengan anggota polisi tersebut berdekatan dan masih bertetangga.

Saat itu orangtua dari pelapor Idris Luthfi mencari peralon sepanjang 7 meter yang hilang dari sumurnya.  Ibu pelapor sempat menanyakan kepada tukang yang bekerja di sumur pelapor. 

Usai menanyakan hal tersebut, Ibu pelapor sempat mendengar terlapor berteriak "nak njaluk ijol tak ijolane" (kalau minta ganti, nanti ku ganti). 

Lalu masih di tahun 2019, ponsel ibu pelapor sedang direparasi di konter HP karena rusak. Karena dilakukan proses install ulang, akun WhatsApp ibu pelapor log out dari aplikasi WhatsApp.

Kemudian di notifikasi Grup WhatsApp RT yang berisi tetangga-tetangga sekitar muncul keterangan bahwa nomor hp ibu pelapor telah keluar dari grup.

Melihat kondisi tersebut terlapor kemudian mengeluarkan kalimat "Alhamdulillah genderuwo sadang e lungo" (alhamdulillah genderuwo sadangnya pergi) ke dalam group WhatsApp.

Keluarga pelapor mengetahui peristiwa tersebut karena akun WhatsApp Ayah pelapor masih bergabung dengan grup WhatsApp tersebut.

Baca juga: Aksi Pelecehan Payudara di Sleman Terekam CCTV, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Halaman:


Terkini Lainnya

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com