Sedangkan sisanya yang sudah dipotong ada 76 batang. Adapun rinciannya A1 sejumlah 16 batang, serta A2 dan A3 masing-masing 30 batang. Saat inisisa kayu masih diamankan di TPK Pasar Sore.
"Rencananya akan dibawa ke Dinas PUPR. Pihak Pemkab Blora juga sudah membayar Profesi Sumber Daya Hutan senilai Rp 8.598.870," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Bangunan Gedung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Danang mengakui sempat ada kendala untuk proses pemindahan kayu jati raksasa tersebut.
Pihaknya diminta untuk mengurus surat-surat yang memerlukan waktu cukup lama. Sehingga, pihaknya mulai proses pengurusan administrasi pada awal September 2023 sampai Selasa 31 Oktober 2023 bisa diselesaikan.
"Taman Budaya Cepu, hampir selesai pekerjaannya. Tapi detail progresnya saya harus melihat laporan dulu. Awal-awal November ini sudah selesai. InsyaAllah. Kita harapkan sebelum musim hujan sudah selesai semua," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.