Salin Artikel

Kayu Jati Raksasa Berusia Ratusan Tahun Jadi Ikon Taman Budaya Cepu, Pemindahannya Butuh Perjuangan Ekstra

Kayu yang berusia sekitar 150 sampai 250 tahun itu sebelumnya ambruk akibat angin kencang disertai hujan deras pada tahun 2020 lalu. Harga batang kayu itu ditaksir memiliki harga sekitar Rp 2 miliar.

Sebelum dibawa ke taman budaya Cepu, pohon jati tersebut berada di petak 1092 B kawasan Gubug Payung RPH Temengeng BKPH Pasar Sore Perhutani KPH Cepu.

Proses pemindahan kayu jati raksasa dari dalam hutan juga memerlukan upaya ekstra dari beberapa pihak yang berkepentingan.

Bahkan, pihak pelaksana proyek Taman Budaya Cepu mengerahkan satu unit crane kapasitas 50 ton, satu unit ekskavator dan satu unit truk trailer.

Sebelum mengeluarkan kayu berdiameter 155 cm tersebut, pihak pelaksana proyek membuat akses jalan ke lokasi robohnya jati tersebut.

Maklum lokasi jati tersebut terletak di tepi sungai. Setelah berhasil dikeluarkan, jati tersebut kemudian diangkut dengan trailer menuju ke Taman Budaya Cepu yang berjarak sekitar 15 kilometer.

Dalam memindahkan kayu tersebut dibutuhkan waktu sekitar 6,5 jam perjalanan menuju ke Taman Budaya Cepu di jalan bypass Cepu. Bahkan proses pemindahan dikawal ketat Satlantas Polres Blora pada Senin 6 November 2023 lalu.

"Sebelum proses pengangkutan pada Senin lalu, pelaksana proyek Taman Budaya Cepu mengadakan acara tasyakuran panggang ayam saat 'buka jalan' yang dipimpin tokoh agama setempat," ucap Fajar kepada Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

"Pun saat dimulainya pengangkutan di sekitar lokasi robohnya kayu. Sebelum dievakuasi, pelaksana proyek mengurug akses jalan dengan menggunakan pedel. Hal ini bertujuan agar alat berat tidak terperosok di jalan tanah," imbuh dia.

Akar pohon jati tersebut juga sempat dipotong 20 cm supaya tidak tertemper rel loko yang melintang di Jalan Nasional Blora-Cepu tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Produksi Perhutani KPH Cepu, Suparno menjelaskan proses hibah kayu tersebut berdasarkan surat Bupati Blora nomor 62112/2907 tanggal 26 Juni 2023 perihal pemanfaatan pohon roboh akibat bencana.

Lalu surat Dirut Perum Perhutani nomor 0270/053.6 Sekper 2023 tanggal 29 Agustus 2023 dan surat Kepala Divre Jawa Tengah nomor 1553/053.4 Divre Jateng tahun 2023 tanggal 4 September 2023.

"Kayu tersebut terletak di kawasan hutan produksi yang difungsikan untuk kawasan perlindungan. Keliling kayu tersebut 508 cm, dengan panjang dari akar sampai ujung 17,8 meter dan diameter 155 cm," kata Suparno kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Sedangkan sisanya yang sudah dipotong ada 76 batang. Adapun rinciannya A1 sejumlah 16 batang, serta A2 dan A3 masing-masing 30 batang. Saat inisisa kayu masih diamankan di TPK Pasar Sore.

"Rencananya akan dibawa ke Dinas PUPR. Pihak Pemkab Blora juga sudah membayar Profesi Sumber Daya Hutan senilai Rp 8.598.870," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Bangunan Gedung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Danang mengakui sempat ada kendala untuk proses pemindahan kayu jati raksasa tersebut.

Pihaknya diminta untuk mengurus surat-surat yang memerlukan waktu cukup lama. Sehingga, pihaknya mulai proses pengurusan administrasi pada awal September 2023 sampai Selasa 31 Oktober 2023 bisa diselesaikan.

"Taman Budaya Cepu, hampir selesai pekerjaannya. Tapi detail progresnya saya harus melihat laporan dulu. Awal-awal November ini sudah selesai. InsyaAllah. Kita harapkan sebelum musim hujan sudah selesai semua," jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/08/235215378/kayu-jati-raksasa-berusia-ratusan-tahun-jadi-ikon-taman-budaya-cepu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke