Sebenarnya, kata Parmedy lagi, O mudah diajak komunikasi dan selalu nyambung ketika diajak ngobrol.
Ia juga akan lari ketika dipergoki mencuri oleh pemilik toko ataupun pemilik rumah. Sebuah gelagat yang sama sekali tidak menunjukkan ada gangguan jiwa.
"Tapi tentunya kita harus ambil sikap tegas. Bagaimana penanganan O. Kalau dia ODGJ tentu penanganan di Dinsos. Kalau hanya pencandu lem ya bisa dipidana," kata dia.
Dinsos kemudian melakukan asesmen terhadap O, dan hasilnya, dokter menyatakan O mengalami gangguan jiwa berat.
Baca juga: Sakit Hati Diputus, Pemuda di Nunukan Sebar Video Syur Mantan Pacar
Dengan demikian, ada dua kemungkinan tindakan yang akan diambil Pemda Nunukan.
Yang pertama, mengirimnya ke Rumah Sakit Jiwa Kota Tarakan atau RSJ Samarinda.
"Kendalanya pembiayaan. Tentunya tidak murah untuk penanganan ODGJ. Kembali ke nihilnya identitas, Pemda tidak bisa mendapat akses BPJS untuk O. Padahal, kalau ada identitas, terbit BPJS dan kita bisa kirimkan ke rumah sakit pemerintah yang menerima BPJS," kata dia.
Andaikan O dikirim ke RSJ, tentu masih ada masalah lain yang butuh antisipasi.
Pasca-rehabilitasi, tentu O akan kembali pulang ke Nunukan.
"Tapi, ketika sudah menjalani perawatan ODGJ dan dinyatakan sembuh, kalau berulah lagi, bisa dilaporkan pidana nanti dia," kata Parmedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.