Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hakim PTUN Jayapura Tolak Gugatan Suku Awyu Papua yang Menentang Perkebunan Sawit

Kompas.com - 03/11/2023, 09:36 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PAPUA, KOMPAS.com- Majelis Hakim PTUN Jayapura memutuskan menolak gugatan pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, terkait pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka seluas 39.000 hektare.

Dalam putusan yang diunggah pada Kamis (2/11/2023), hakim menyatakan "menolak gugatan penggugat, penggugat intervensi 1 dan penggugat intervensi 2."

Kemudian, "menghukum penggugat, penggugat intervensi 1 dan penggugat intervensi 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 451.000."

Baca juga: Perwakilan Suku Awyu Minta Intervensi PTUN Jakarta, Bagaimana Kelanjutannya?

Pertimbangan majelis hakim

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Merna Cinthia menyatakan dalil penggugat Hendrikus Woro bahwa SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua tentang izin kelayakan perkebunan kelapa sawit oleh PT Indo Asiana Lestari bertentangan dengan asas kearifan lokal, kelestarian, kehati-hatian, dan keadilan "tidak relevan".

Karena menurut hakim, telah terdapat penilaian atau pengujian terhadap Amdal oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup atau Kepala Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup Provinsi Papua -selaku Ketua Komisi Penilai Amdal pada 1 November 2021.

"Sehingga asas-asas tersebut telah diejawantahkan dalam Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi hasil uji kelayakan," demikian bunyi pertimbangan hukum majelis hakim.

Baca juga: Tanahnya Diserobot, Suku Awyu Mengadu ke Komnas HAM, Ini Hasilnya

Kendati begitu apakah substansi dan pembuatan Amdal tersebut dilakukan sesuai prosedur atau tidak, hakim atau pengadilan menyatakan tidak mengujinya dengan alasan bukan menjadi obyek sengketa.

Pertimbangan hukum lainnya adalah hakim menyebut penerbitan SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua tentang izin kelayakan perkebunan kelapa sawit oleh PT Indo Asiana Lestari "telah sesuai secara prosedur dan tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik".

Dasarnya kata hakim karena SK tersebut terbit satu hari setelah keluarnya Rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua selaku Ketua Komisi Penilai Amdal.

Tanggapan kuasa hukum penggugat

Salah satu kuasa hukum penggugat Hendrikus Woro dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Sekar menilai keputusan hakim Jayapura ini merupakan kemunduran terhadap penerapan hukum di Indonesia dalam perlindungan masyarakat adat dan lingkungan.

"Bayangkan hakim tidak bisa mempertimbangkan prosedur dan substansi Amdal karena disebut bukan obyek sengketa," ujar Sekar kepada BBC News Indonesia.

"Padahal obyek sengketa berupa surat keputusan Kepala Dinas PTSP Provinsi Papua tidak akan keluar tanpa isi Amdal," sambungnya.

Baca juga: Gedung Pemkab Jayapura Terbakar untuk Kali Ketiga, 6 Kantor Dinas Ludes

"Kami kecewa dengan putusan hakim dan akan memperjuangkan kasus ini sampai menang, demi hijaunya hutan Papua, kehidupan masyarakat adat serta menahan laju krisis iklim," tegas Sekar.

Kuasa hukum, katanya, memiliki waktu 14 hari ke depan untuk menyampaikan argumentasi banding ke PT TUN Makassar.

Jika nantinya hakim pengadilan tinggi memutuskan menolak, maka mereka akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Yang jelas, menurut Sekar, keputusan majelis hakim PTUN Jayapura membuat hutan di Papua dalam kondisi terancam.

"Ini ancaman besar untuk hutan Papua dan ancaman bagi kita semua kehilangan hutan Papua sekaligus kehilangan benteng menghadapi krisis iklim. Sedihnya hakim tidak menyadari itu."

Awal mula kasus

Kabar mengenai proyek perkebunan sawit di tanah ulayat milik suku Awyu di Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Papua, diketahui masyarakat setempat pada 2022 silam.

Tapi bagaimana izin proyek itu bisa diberikan Pemprov Papua dan perusahaan mana yang bakal mengelola tidak dibuka secara terang benderang.

Karena itulah suku Awyu dari marga Woro mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua pada Agustus 2022.

Tapi KIP menolak dengan alasan gugatan masyarakat ini sudah melebihi batas waktu.

Baca juga: Pejuang Lingkungan Hidup Suku Awyu Minta Intervensi PTUN Jakarta, Ini Sebabnya

Dari situlah warga suku Awyu dari marga Woro memutuskan melayangkan gugatan terkait izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menyangkut rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit kepada PT Indo Asiana Lestari ke PTUN Jayapura pada Maret 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com