Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Dibangun di Tanah Kas Desa di Maguwoharjo DIY Dijual Rp 200-300 Juta

Kompas.com - 02/11/2023, 18:42 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyudin menyebut rumah yang dibangun di atas tanah kas desa dan pelungguh di Maguwoharjo dijual seharga Rp 200 sampai dengan Rp 300 juta.

"Variatif dari rentan harga Rp 200 sampai dengan Rp 300 juta," ujarnya di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).

Dia menyampaikan, modus yang ditawarkan kepada konsumen masih sama dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, yakni investasi 20 tahun.

"Sama investasi 20 tahun ke konsumen (menawarkan)," katanya.

Baca juga: Kajati DIY Sebut Ada Dua Kasus Baru Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman

Ia mengatakan, sidang perdana penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo akan digelar pada tanggal 7 November 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menangkap lurah, kali ini Lurah Maguwoharjo yakni Kasidi (KS) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (tkd) atau mafia tanah di Maguwoharjo.

Kejati DIY tidak hanya menangkap Kasidi tetapi juga sudah mengamankan Robinson Saalino (RS) yang juga ikut serta dalam penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo.

Sebelumnya Robinson sudah menjalani sidang pada kasus yang sama dengan lokasi di Caturtunggal Depok, Sleman, DIY. 

Robinson juga sudah divonis 8 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa 6 Notaris

Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan tersangka yakni Robinson Saalino atau (RS) selaku Direktur PT. Indonesia International Capital, dan pemilik PT Komando Bhayangkara Nusantara serta mengamankan Kasidi (KD) selaku Lurah Maguwoharjo.

"Tersangka RS kita ketahui bersama masih dilakukan penahanan di lapas, dan sudah putus di tingkat pengadilan negeri dan sekarang sedang dalam upaya hukum banding," jelas Anshar ditemui di Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (2/11/2023).

Lanjut dia untuk tersangka KD atau Kasidi ini dilakukan penahanan kota lantaran kondisi kesehatan KD yang terus menurun sampai hari ini.

Menurut dia KD sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi tidak sehat.

"Untuk tersangka KD Lurah Magwoharjo dilakukan penahanan kota. Karena dari surat keterangan dokter Rumah Sakit Wirosaban menyatakan yang bersangkutan perlu kontrol rutin dan cuci darah 2 kali dalam seminggu," jelas dia.

Ia menjelaskan kasus ini bermula dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2023 RS selaku Direktur PT Indonesia International Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan bernama Andara Village.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat Sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat Sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Regional
Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Regional
Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com