Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampar Anak SD Usia 11 Tahun yang Sedang Jual Kacang, Warga Tana Toraja Terancam Penjara 5 Tahun

Kompas.com - 19/10/2023, 22:55 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com – YS (45) warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, ditangkap Unit Resmob Polres Tana Toraja setelah menganiaya R (11), pelajar SD yang sedang menjajakan jualannya di Pasar Sentral Makale.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan kejadian berawal saat korban R sedang menjajakan jualannya. Tiba-tiba datang YS menghampiri dan mengambil sebungkus kacang milik R, saat sang anak meminta bayaran kacang yang ia jajakan, pelaku YS justeru menyuruh untuk membeli rokok.

“Setelah R kembali, bukannya diberi harga kacang hasil jualan miliknya, melainkan R menerima tamparan dan pukulan di bagian kepala hingga mengalami luka memar, dan kacang yang ia jajakan dilempar oleh YS lalu kemudian pergi,” kata Sayid Ahmad, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Diduga Emosi karena Panik, Warga Makassar Pukul Tiga Petugas yang Berusaha Padamkan Kebakaran

Menurut Sayid Ahmad, keluarga R tidak menerima penganiayaan tersebut lalu melapor di SPKT Mapolres Tana Toraja.

“Dengan adanya laporan keluarga korban, kami melakukan penyidikan dan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku YS di Pasar Sentral Makale, saat sedang duduk di salah satu warung,” ucap Sayid Ahmad.

Pelaku YS kemudian dibawa ke Mako Polres Tana Toraja untuk menjalani serangkaian proses hukum.

Baca juga: 2 Pegawai Wanita Pemkab Bangka Saling Pukul, Berakhir di Kantor Polisi

 

Dalam pengakuannya, YS mengaku melakukan hal tersebut karena faktor mabuk setelah minum minuman keras (miras).   

"YS mengaku melakukan perbuatan tersebut akibat pengaruh minuman beralkohol, dia juga menyesali perbuatannya,” ujar Sayid Ahmad.

Atas perbuatannya, YS menjalani penahanan di Mako Polres Tana Toraja guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam 5 tahun penjara.

“Kami tahan berdasarkan pasal 80 ayat 1 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 c undang - undang nomor 35 tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Sayid Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com