MAGELANG, KOMPAS.com- Kasus pembuangan bayi di Magelang yang melibatkan ibu kandung korban dihentikan oleh Polresta Magelang Kota.
Polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, Rabu (18/10/2023) pihaknya memilih restorative justice lantaran pelaku diketahui terpaksa membuang bayi karena motif ekonomi.
Selain itu, bayi tersebut juga bukan hasil hubungan gelap. Bayi laki-laki dengan berat badan 2.6 kilogram itu merupakan anak pelaku dengan suami sahnya.
Baca juga: Bayi Dalam Kardus yang Ditemukan di Magelang Dibuang Ibunya Sendiri karena Tak Mampu Biayai
AKBP Yolanda Evalyn menyebut, biasanya kasus pembuangan bayi dilakukan karena hasil hubungan di luar nikah. Namun, pada kasus ini, anak yang dibuang adalah anak sah dari orangtuanya.
"Ibu ini membuang anaknya karena masalah ekonomi. Pelaku sudah memiliki 2 anak lainnya yang juga masih balita," kata AKBP Yolanda Evalyn.
Selain masalah ekonomi, pelaku juga mempunyai masalah keluarga. Ia diketahui mengasuh 2 anaknya sendiri dan bekerja sebagai pengasuh orangtua.
"Ibu ini sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya, pelaku bekerja sebagai pengasuh orangtua yang sudah berusia 80 tahun dan hanya tinggal bersama orangtua tersebut," kata Kapolres.
Baca juga: Dikira Paket Belanja Online, Ternyata Bayi Dibuang di Magelang
Diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan sejumlah pihak untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
"Pertimbangannya lagi kalau kita proses kasus pidananya, kedua anaknya yang lain tidak ada yang merawat dan membesarkan," kata AKBP Yolanda Evalyn.
Sebelumnya diketahui warga di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang Jawa Tengah digegerkan oleh penemuan bayi di teras rumah warga.
Pasalnya, bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam kardus minuman kemasan. Bayi tersebut sempat dikira paket belanja online oleh sang penemu bayi.
Bayi yang diperkirakan berumur 3 hari tersebut ditemukan pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 18.20 WIB oleh Mad (40).
Kejadian bermula saat Mad hendak mengantarkan istrinya untuk kegiatan les privat. Mad curiga pintu pagar rumahnya saat itu sudah dalam kondisi setengah terbuka.
Kemudian Mad mencoba mengamati sekitar rumah dan tepatnya di kursi ruang tamu teras rumah, ia menemukan sebuah kardus air mineral.
"Awalnya Pak Mad mengira kardus tersebut merupakan paket karena istri dan orang tua Pak Mad sering berbelanja online," kata AKBP Yolanda Evalyn.
Namun, setelah diamati lebih jelas ternyata isi di dalam kardus tersebut ada seorang bayi laki-laki.
"Bayi ditemukan berselimut dan masih tidur di dalam kardus," kata Yolanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.