Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pemuda Pemerkosa Siswi SMP di Lapangan Banten Ditangkap

Kompas.com - 16/10/2023, 15:13 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tiga pemuda asal Jawilan, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi usai dilaporkan memperkosa gadis berusia 15 tahun.

Ketiganya melakukan aksi pemerkosaan secara bergilir di lapangan sepak bola dan bengkel milik salah satu pelaku usai dicekoki minuman keras.

Baca juga: Perkosa Siswi SMP, Pemuda di Makassar Ancam Korban Pakai Busur Panah

Kapolres Serang AKBP Wiwim Setiawan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (13/10/2023) di dua tempat berbeda.

Adapun ketiga tersangka yakni AR (23), MI (20) dan RH (17). Ketiganya hanya memiliki hubungan pertemanan saja dengan korban.

"Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya di Desa Junti," kata  Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan. Senin (16/10/2023).

Wiwin menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terhadap gadis yang masih duduk di bangku SMP ini berawal saat korban dijemput oleh tersangka RH dam AR dengan dalih mengajak jalan-jalan pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Lantaran kenal, korban menuruti keinginan dua pria temannya itu," ujar Wiwin didamping Kasat Reskrim AKP Andy Kurniady.

Oleh kedua tersangka, korban dibawa  ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras.

Dalam kondisi mabuk, korban kemudian dibawa menggunakan motor ke pinggir lapangan sepak, lalu diperkosa secara bergiliran.

Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah tersangka AR alias Buluk.

"Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu (4/6/2023) malam," kata Wiwin.

Mantan Kapolres Lebak itu menambahkan, sekira pukul 00.30 WIB, tersangka MI datang ke rumah AR, lalu membawa korban ke bengkel motornya untuk kembali disetubuhi oleh tersangka MI.

"Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan aib yang dialaminya kepada orangtuanya," jelas Wiwin.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Penyekap dan Pemerkosa Wanita Asal Cimahi, Polisi Bor Pintu Apartemen Pelaku

Setelah mendapat cerita dari anaknya, orangtua korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak Satreskrim Polres Serang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Adapum ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Wiwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com