SOLO, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P) Kota Solo FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy menghormati putusan MK yang menolak gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun, Gibran: Ya Ndak Apa-apa
"Saya dari awal sampaikan, keputusan apapun yang diputuskan lembaga yudikatif, ya kita sebagai partai harus menghormati," kata FX Rudy, saat peresmian kantor DPC Kota Solo, pada Senin (16/10/2023).
Rudy melanjutkan, setelah perkara itu diputus MK hari ini, pihaknya fokus bergerak untuk memenangkan Ganjar Pranowo.
"Harus kita hormati, tidak ada yang berlebih menurut saya. Ke depan, langkah bergerak terus untuk Ganjar menang satu putaran. Kita bekerja dengan peresmian kantor DPC Solo dan PAC Pasar Kliwon," ujar dia.
Sementara soal Gibran yang kerap dipasangkan sebagai cawapres Prabowo, Rudy menolak berkomentar karena bukan kewenangannya.
Baca juga: Beredar Spanduk Prabowo-Gibran, Gerindra Kendal: Itu dari Masyarakat
Namun, kata Rudy, Gibran merupakan kader PDI-P yang ditugasi sebagai Wali Kota Solo.
"Saya selalu berpikiran positif dengan Mas Wali (Gibran Rakabuming Raka) dan Wakil (Teguh Prakoso) karena keduanya merupakan petugas partai yang mendapat mandat menjadi pimpinan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.