Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Rental PS yang Cabuli 17 Anak di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/10/2023, 09:13 WIB
Suwandi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Yunita Sari Anggraini (20) terdakwa pencabulan terhadap 17 orang anak di Jambi divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sidang vonis YSA dipimpin hakim Alex Tahi Mangatur Pasaribu pada Kamis (12/10/2023).

"Yunita Sari Anggraini bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa anak yang dilakukan beberapa kali secara terus menerus," kata Hakim ketika membaca putusan dalam persidangan.

Baca juga: Modus Obati Sakit Perut, Buruh di Buton Tengah Cabuli Anak Tirinya

Hakim menyatakan, denda Rp 1 miliar itu akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun bila Yunita tidak bisa membayarnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Yunita dihukum 15 tahun penjara.

Menanggapi vonis itu, pengacara Yunita menyatakan bakal mengajukan banding.  Pasalnya, putusan hakim dirasa belum sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami menilai putusan hakim tidak sesuai dan keterangan ahli yang kita bawakan waktu lalu tidak digunakan atau tidak diakui oleh hakim," kata pengacara Yunita, Alendra.

Setelah mendengar vonis hakim, keluarga Yunita yang hadir persidangan kaget mendengar pembacaan putusan hakim.

Baca juga: Pria di Palembang yang Sumpah Pocong Divonis 12 Tahun Penjara karena Pencabulan

Melati, ibu Yunita, menilai putusan hakim kepada anaknya tidak adil.

"Sangat tidak adil karena Yunita ini korban bukan tersangka," kata Melati.

"Kami akan melakukan banding sampai anak kami bebas karena kami yakin bahwa anak kami tidak bersalah Yunita ini korban bukan pelaku," kata Melati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com