LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) ditahan polisi setelah menganiaya rekan sekampus mereka.
Penganiayaan itu dilatarbelakangi tuduhan pencurian korek (curanrek) dari korban kepada salah satu pelaku.
Baca juga: Aniaya Satpam Perumahan, Pria di Depok Kesal Tak Diizinkan Masuk Kompleks
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan kasus penganiayaan itu sudah naik penyidikan dengan empat orang menjadi tersangka.
"Sudah ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap korban Veronico," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (12/10/2023).
Empat tersangka itu masing-masing berinisial MJ, YP, DF dan AM. Keempatnya merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UBL.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui peristiwa yang terjadi pada Kamis (21/9/2023) itu berawal saat korban Veronico dan rekan-rekannya santap siang di kantin kampus.
"Saat peristiwa, empat orang tersangka juga ada di lokasi yang sama," kata Dennis.
Tersangka MJ lalu meminjam korek api milik korban untuk menyalakan rokok.
Setelah tersangka MJ menyalakan rokok, korban meminta kembali korek api miliknya itu. Namun, MJ mengatakan korek api itu sudah dikembalikan.
Korban yang merasa belum menerima korek api itu lantas memberikan korek lain miliknya dengan perkataan agar MJ bisa memilikinya.
MJ yang tidak terima dituduh mencuri kemudian memukul korban. Aksi pemukulan itu diikuti oleh tiga tersangka lain.
Baca juga: Gara-gara Curanrek, Mahasiswa di Lampung Dikeroyok Temannya
Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan dan pengeroyokan mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) diduga akibat "curanrek" (pencurian korek).
Kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Berkas laporan kemudian diteruskan ke Polresta Bandar Lampung untuk penyelidikan.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan pengusutan kasus itu kini ditangani oleh unit Jatanras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.