Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Gorontalo Tetapkan 3 Orang Tersangka Perdagangan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 12/10/2023, 07:43 WIB
Rosyid A Azhar ,
Khairina

Tim Redaksi

 

GORONTALO, KOMPAS.com – Polda Gorontalo berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan prostitusi anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, Polda Gorontalo berhasil menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Pada tahap awal pengungkapan kasus perdagangan orang melalui media sosial, polisi berhasil mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam lingkaran prostitusi pada hari Minggu lalu.

Baca juga: Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Pria Ini Terpaksa Melangsungkan Pernikahan di Mapolresta Banyumas

Setelah melalui proses pemeriksaan 7 orang terduga ini akhirnya polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu 2 orang perempuan berinisial MS (23), SNK (19) dan seorang pria RT (18).

Penetapan 3 orang tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro yang didampingi oleh Panit 2 Subdit IV Ditreskrimum Ipda Dyanita Shafira.

Dalam penjelasannya Ipda Dyanita Shafira mengatakan dari ketiga tersangka ini menggunakan modus yang sama yakni meminjamkan telepon genggam tersangka kepada korban. 

Para tersangka ini sudah mengetahui bahwa korban yang masih di bawah umur akan menjual dirinya melalui aplikasi media sosial MiChat.

“Dari kejadian ini, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dari ketujuh pelaku yang diamankan sebelumnya, sedangkan empat orang lainnya berstatus sebagai saksi dan korban,” kata Ipda Dyanita Shafira, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Lantik Relawan, BP2MI Ajak Masyarakat Lawan Mafia Perdagangan Orang

Dyanita Shafira mengungkapkan penangkapan para pelaku kejahatan perdagangan orang ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel Subdit V Tipidsiber yang mendapatkan informasi adanya tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi media sosial michat.

“Alhasil dari penyelidikan yang dilakukan personel Subdit V Tipidsiber berhasil mendapati pelaku yang akan mendagangkan korban kepada lelaki hidung belang dengan barang bukti berupa tisu bekas, kondom dan tiga buah telepon genggam,” ujar Dyanita Shafira.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, subsider pasal 296 KUHP subsider pasal 88 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com