Padahal tak ada surat pernyataan jual beli tanah tersebut yang diketahui kepala desa.
“Kejanggalan lain, kalau itu jual beli, terbit sertifikat itu pengakuan hak. Kenapa pengakuan hak? Karena direkayasanya letter C itu di 1996. Dikonversikan menjadi pengakuan hak,” ungkap Samino.
Pada letter C asli belum ada pernyataan diwariskan. Dugaan pemalsuan dilakukan pada letter C tersebut menjadi diwariskan kepada Kadarisman dan oleh Kadarisman dijual kepada Marsudi, namun tidak ada pernyataan jual beli.
“Padahal tidak ada akta jual beli yang diketahui kepala desa saat itu,” ujar Samino, yang mengaku memiliki bukti Letter C asli dan yang sudah direkayasa.
Pelapor didampingi kadusnya, kata Samino, lebih dulu mengajukan permohonan resmi.
Mereka menanyakan ke BPN untuk membuka Warkah, dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.
Ternyata di Warkah itu ada surat pengumuman yang harus ditempel di desa, penyertifikatan tersebut dikuasakan kepada staf PPAT/notaris Iriani bernama Aris Sutanto.
“Kita minta polisi segera menyelidiki laporan kami ini. Karena diduga, banyak pihak yang terlibat di dalamnya,” pungkas Samino sambil menyebut dalam hal ini kliennya dirugikan Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.