Salin Artikel

Tanah Orangtua Beralih Kepemilikan, Warga di Purworejo Laporkan Kades dan Pemilik Sertifikat

PURWOREJO, KOMPAS.com - Rini Kadarwati (57), warga Desa Rasukan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaporkan kepala desa Rasukan ke Polres Purworejo.

Tak hanya itu, Rini melaporkan pemilik sertifikat tanah yang dulunya milik orangtua rini. Keduanya dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam alih kepemilikan tanah milik keluarganya.

Dalam laporannya ini, Rini didampingi kuasa hukumnya, Samino dan Erwin Burhanuddin, serta suaminya Sri Panjang. Laporan Rini diterima polisi yang dibuktikan dengan adanya surat tanda terima bernomor: STTP/1597/X/2023/RES PWR/SAT RESKRIM.

Samino menjelaskan, laporan tentang tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu tersebut bermula saat kliennya di bulan Maret 2023 lalu melaporkan tentang pengrusakan tanaman padi ke polisi.

Dari situlah terungkap, terlapor dari pengrusakan mengaku lahan tersebut miliknya. Dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat atas nama dirinya yang dikeluarkan BPN tertanggal 29 November 2022.

Saat itu Rini kaget karena lahan yang selama ini digarapnya ternyata sudah beralih kepemilikan.

“Setelah kita mencari bukti sertifikat tersebut, dari analisa, terbitnya sertifikat tersebut diduga banyak data yang dipalsukan. Jadi kita laporkan tindak pidana dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu ini,” ujar Samino, Minggu (8/10/2023), sambil menunjukkan bukti laporan polisi.

Terlapor mempunyai sertifikat SHM Nomor 00430 surat ukur 08/09/2022 atas Nama Marsudi di Desa Rasukan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo.

Diduga ada pemalsuan data pada leter C yang ada di Desa Rasukan, termasuk pernyataan-pernyataan palsu kepala desa.

Sebab kepala desa menyatakan, lahan tersebut tidak dalam sengketa.

"Padahal jelas-jelas saat itu obyek tersebut sedang dalam sengketa," kata Samino.

Tanah seluas 2.230 meter ini, menurut Samino, di tiga periode kepala desa sebelumnya tak bisa diselesaikan karena dalam sengketa.

Di akhir pemerintahan Sunardi (1996), terjadi pencoretan, dipindahkan dari C no 231 atas nama Mujilah ke Kadarisman, anak pertama.

Padahal anaknya ada empat, jadi seharusnya jika diwaris ke Kadarisman, itupun harus ada persetujuan anak-anak lainnya.

Tanah ini, sambung Samino, dibeli oleh Marsudi, dengan kuitansi pembelian tahun 2009 hingga 2011, yang informasinya ada 11 kuitansi. Tapi ternyata sebelum itu, penyertifikatan itu didasari dengan jual beli tahun 1996.

Padahal tak ada surat pernyataan jual beli tanah tersebut yang diketahui kepala desa.

“Kejanggalan lain, kalau itu jual beli, terbit sertifikat itu pengakuan hak. Kenapa pengakuan hak? Karena direkayasanya letter C itu di 1996. Dikonversikan menjadi pengakuan hak,” ungkap Samino.

Pada letter C asli belum ada pernyataan diwariskan. Dugaan pemalsuan dilakukan pada letter C tersebut menjadi diwariskan kepada Kadarisman dan oleh Kadarisman dijual kepada Marsudi, namun tidak ada pernyataan jual beli.

“Padahal tidak ada akta jual beli yang diketahui kepala desa saat itu,” ujar Samino, yang mengaku memiliki bukti Letter C asli dan yang sudah direkayasa.

Pelapor didampingi kadusnya, kata Samino, lebih dulu mengajukan permohonan resmi. 

Mereka menanyakan ke BPN untuk membuka Warkah, dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.

Ternyata di Warkah itu ada surat pengumuman yang harus ditempel di desa, penyertifikatan tersebut dikuasakan kepada staf PPAT/notaris Iriani bernama Aris Sutanto.

“Kita minta polisi segera menyelidiki laporan kami ini. Karena diduga, banyak pihak yang terlibat di dalamnya,” pungkas Samino sambil menyebut dalam hal ini kliennya dirugikan Rp 250 juta.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/08/130818178/tanah-orangtua-beralih-kepemilikan-warga-di-purworejo-laporkan-kades-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke