MAGELANG, KOMPAS.com - Tiga siswa salah satu SMP di Secang Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menderita luka berat setelah mengalami kecelakaan.
Kecelakaan tunggal itu terjadi di Jalan Kalimas, tepatnya di depan Bengkel Las Star Dusun Gatak, Desa Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantin Baba menuturkan, sesaat sebelum kecelakaan, tiga orang siswa ini sempat diancam dengan senjata tajam oleh orang tak dikenal.
Baca juga: Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi
Kejadian bermula saat sepeda motor dikendarai oleh tiga orang anak tersebut melaju dari arah Pucang.
“Sesampai di Dusun Kebanan Desa Pirikan, Kecamatan Secang ketiga anak ini melihat segerombol pemuda yang sedang tongkrong di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Diduga karena takut, maka ketiga anak tersebut berhenti kemudian putar balik ke arah pertigaan Tugu Pucang,” tutur Kompol Rifeld pada Selasa (3/10/2023)
Kemudian saat balik arah itu, lanjut Kasat Reskrim, pengendara Vario dikejar oleh dua pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru hitam.
Pembonceng yang pengejar membawa senjata tajam (sajam) jenis golok yang diayunkan ke arah para tiga korban tersebut.
“Karena panik, sepeda motor Vario oleng ke kiri, sehingga menabrak sebatang pohon di tepi jalan, kemudian para korban tersebut terjatuh dan mengalami luka-luka. Setelah kejadian tersebut dua pemuda pelaku pengejaran itu kabur meninggalkan para korban,” lanjut Kompol Rifeld.
Ketiga korban tersebut tinggal berbeda di wilayah Secang, mereka adalah RDS (13), AF (13), dan SR (14).
Baca juga: Diduga Menghalangi dan Bawa Sajam, 7 Warga Diamankan Saat Eksekusi 892 Hektar Lahan Sawit di Lampung
Korban RDS selaku pengemudi mengalami luka lecet di tangan dan lutut kiri, Korban AF mengalami patah tulang kaki kiri, wajah kiri dan bibir mengalami lecet. Sementara Korban SR mengalami lecet pada tangan kiri dan kaki kiri.
“Ketiganya dalam kondisi sadar. Atas kejadian itu salah satu dari orang tua korban anak ini melaporkan ke pihak kepolisian. Berdasar laporan tersebut Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa pengancaman dengan sajam ini,” terang Kompol Rifeld.
Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan Anak yang Berkonflik Hukum berinisial MLA (16) asal Temanggung. Anak inilah yang mengancam para Korban Anak dengan sajam.
Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor pelaku, dan satu sajam jenis golok.
“Pelaku Anak ini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI No. 12 tahun 1951, Undang-Undang Darurat tentang membawa sajam penikan dan penusuk, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Kompol Rifeld.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.