KARAWANG, KOMPAS.com-Kejaksan Negeri (Kejari) Karawang menyetorkan denda perkara pidana umum lingkungan hidup sebesar Rp 500 juta ke kas negara, Selasa (3/10/2023).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Karawang Martahan Napitupulu mengatakan, penyerahan denda tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Syaifullah dan tim jaksa eksekutor saat proses penyetoran denda sebesar Rp 500 juta.
"Juga dihadirkan langsung pihak Bank BRI untuk penghitungan uang dan langsung disetorkan ke kas negara, sudah kami terima bukti laporannya," kata Martahan Napitupulu dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Warga Semarang yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 50 Juta
Martahan Napitupulu menyebut denda itu dari atas nama terpidana PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama.
Perusahaan itu terbukti melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kecamatan Klari, Karawang.
Majelis hakim pengadilan memutuskan menjerat Jongki dengan Pasal 104 Jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 583/PidSus/2020/PN Kwg Tanggal 02 Juni 2021 perusahaan itu didenda Rp 500 juta.
Martahan Napitupulu menyebut eksekusi baru dilakukan karena terpidana melakukan sejumlah upaya hukum.
Baca juga: Program Pembebasan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan di Sumbar Diperpanjang
Mulai dari banding pada 28 Juli 2021 hingga kasasi pada 7 Juli 2022. Dan terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 12 September 2023.
"Hasil banding menguatkan putusan, kasasi juga dan PK nya ditolak," ujar Martahan Napitupulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.