KOMPAS.com - Sakit hati dimutasi, seorang pria di Lampung Tengah nekat aniaya mandornya dengan senjata tajam jenis laduk. Saat itu pelaku berinisial PO (55) juga membawa senjata api untuk mengancam korban.
Akibatnya, korban yang berinisial SI alami luka tusuk dan terpaksa dilarikan ke RS Demang Sepulau Raya.
"Korban berhasil mengelak, namun pisau pelaku mengenai tangan sebelah kiri dan kini dirawat di RS Demang Sepulau Raya," kata Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto, dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Akhir Pelarian 8 Tahun RP, Pria yang Bunuh Mantan Istri di Lampung Tengah
Wawan menjelaskan, penganiayaan terjadi pada 10 September 2023. Kasus itu berawal saat pelaku dimutasi oleh korban secara mendadak.
Lalu pelaku yang mengaku sakit hati segera merencanakan aksi penganiayaan itu.
Setelah itu pelaku membuntuti pelaku dan sesampainya di Jalan Raya Bekri pelaku memepet motor korban hingga berhenti.
Pelaku segera turun dan menodongkan senjata api ke korban dan menusukkan laduk.
"Korban adalah mandor pelaku di PTPN7, PO sakit hati tiba-tiba dimutasi tanpa sepengetahuannya," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban pun melapor ke Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah.
Laporan segera ditindaklanjuti petugas dan pelaku diamankan tanpa perlawanan.
"Pelaku diciduk di Kampung Kesuma Dadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah tanpa perlawanan," ujarnya.
Polisi juga amankan barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku PO kami Jerat Dengan Pasl 351 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan lebih 5 tahun Penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Sakit Hati Dimutasi, Pekerja di Lampung Cegat dan Aniaya Mandor di Jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.