"Perbuatan tersebut juga diduga telah menguntungkan Tersangka Jefri Asmara sebesar Rp 4.9 miliar," ucap dia.
Jefri Asmara pun sudah dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dimintai keterangan tanggal 28 Agustus 2023 tapi tidak datang.
Lalu dilakukan pemanggilan kedua tanggal 11 September September 2023 masih belum datang.
Karena tidak kooperatif, akhirnya Polda Jateng mengeluarkan DPO atas mana Jefri Asmara, warga Kretek, Kebupaten Wonosobo.
Sementara untuk EW dan US saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Polda Jateng dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.