Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan Kebun di Lampung Tengah, Ini Rincian Ganti Tanam Tumbuh

Kompas.com - 03/10/2023, 13:44 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) menyiapkan dana tunai hingga Rp 2,5 miliar untuk penggantian tanam tumbuh bagi petani di tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha.

Uang penggantian tanam tumbuh tersebut sebagai ganti rugi atas lahan perkebunan yang diambil alih kembali perusahaan seluas 892 hektar.

Baca juga: Konflik Lahan Kebun Sawit di Lampung Tengah Terjadi Sejak 2014

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, PT BSA sebenarnya sudah memberikan kebijakan untuk tali asih bagi masyarakat penggarap di lahan itu.

Menurutnya, pembersihan lahan milik perusahaan itu dilakukan dengan memperhatikan tanaman milik warga penggarap.

"Berdasarkan kebijakan perusahaan, ada pembayaran tali asih untuk penggantian tanam tumbuh warga yang ada di lahan perusahaan itu," kata Umi di Mapolda Lampung, Selasa (3/10/2023).

Umi menjabarkan, PT BSA mengklasifikasikan tiga kriteria tanam tumbuh yang bisa dilakukan ganti rugi.

Pertama, tanaman dengan usia 0-2 bulan akan mendapat tali asih sebesar Rp 2 juta per hektare.

Kedua, tanaman usia 3-4 bulan mendapat tali asih sebesar Rp 3,5 juta per hektare.

Ketiga, tanaman usia 5 bulan ke atas mendapatkan tali asih sebesar Rp 5,5 juta per hektare.

"Tetapi, jika warga ingin melakukan panen sendiri perusahaan pun mempersilahkan," katanya.

Sejauh ini, dari data Pokja Pengelolaan Lahan PT BSA, telah ada sebanyak 50 warga masyarakat yang melapor lahannya untuk mendapatkan tali asih.

"Masyarakat penggarap bisa mendatangi posko pokja untuk informasi lebih lanjut dan juga pendataan," kata Umi.

Baca juga: Ratusan Petani Lampung Tengah Berunjuk Rasa Protes Lahan PT BSA

Diketahui, PT BSA mulai mengeksekusi ratusan hektare lahan perkebunan yang diklaim sejumlah kelompok masyarakat di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Eksekusi lahan itu sempat mendapat penolakan dari petani yang mengaku lahan itu adalah tanah adat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Regional
Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Regional
Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Regional
10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

Regional
3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

Regional
Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Regional
Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Regional
Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Regional
Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Regional
Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Regional
Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Regional
Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Regional
Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Komplotan Perampok Satroni Rumah Mewah di Kota Tegal, Kabur Hanya Bawa TV

Komplotan Perampok Satroni Rumah Mewah di Kota Tegal, Kabur Hanya Bawa TV

Regional
5 Fakta Insiden Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Pesawat 'Delay' 5 Jam dan Terancam Penjara

5 Fakta Insiden Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Pesawat "Delay" 5 Jam dan Terancam Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com