LAMPUNG, KOMPAS.com - Sekelompok massa petani Kecamatan Anak Tuha merasa diintimidasi saat pengambilalihan lahan oleh PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).
Lahan seluas 892 hektar tersebut menjadi sengketa karena perusahaan memiliki hak guna usaha (HGU), sedangkan masyarakat mengaku lahan itu tanah adat.
Ketua adat masyarakat tiga kampung Kecamatan Anak Tuha, Firdaus, mengatakan, warga saat ini merasa diintimidasi dengan kehadiran anggota kepolisian di lokasi.
Baca juga: Ratusan Petani Lampung Tengah Berunjuk Rasa Protes Lahan PT BSA
"Mereka selalu mengintimidasi masyarakat supaya tidak berbenturan dengan petugas," kata Firdaus saat audiensi dengan DPRD Lampung, Selasa (2/10/2023).
Firdaus juga mengatakan, kehadiran ini seperti menjadi intimidasi lantaran warga sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih terkait kepemilikan lahan itu.
"Permasalahan ini masih bergulir di PN Gunung Sugih. Untuk itu, baiknya biarkan proses itu berjalan terlebih dahulu baru jangan langsung dieksekusi," katanya.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya hanya mengamankan proses pembersihan lahan oleh perusahaan.
"Kita bersikap pasif dan mengendepankan humanis dalam pengamanan pembersihan lahan ini," kata Andik.
Baca juga: Kisah Aris Ubah Mesin Mobil Tua Jadi Replika Sepeda Motor Langka, BSA dan Norton Paling Diminati
Andik juga memerintahkan anggota pengamanan tidak membawa senjata api agar tidak terjadi gesekan.
"Kita mengedepankan upaya persuasif dan anggota di lapangan juga tidak diperkenankan membawa senjata api," kata Andik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.