KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AJ (22) nekat membunuh wanita yang baru dikenalnya dua minggu lalu di sebuah vila di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
AJ menghabisi nyawa korban berinisial N (21), dengan cara menghantam korban memakai tabung gas yang ada di vila tersebut.
Penganiayaan ini berawal saat pelaku dan korban berlibur di kawasan Pangalengan adn menginap di vila tersebut.
Baca juga: Sambil Mengusap Air Mata, Ibu Ini Minta Pelaku yang Bunuh Anaknya Dihukum Berat
AJ mengaku awalnya tidak berniat menyewa kamar karena hanya ingin bermain sebentar di Pangalengan.
"Dia (korban) mengeluh sakit kepala, jadi saya cari penginapan," ujar Ade, saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).
Pelaku mengaku belum pacaran bersama korban, dan baru kenal selama dua minggu.
"Tapi saya menaruh perasaan lebih," ujar Ade, sambil tertunduk dan tangan diborgol.
Ade mengakui, meski belum pacaran, dirinya sempat berhubungan badan dengan korban di villa tersebut.
"Iyah sempat berhubungan bahan, terus saya lihat, dia chat laki-laki lain. Namanya beda, pokonya saya lihat ada simbol love," kata Ade.
Terbakar api cemburu, pelaku pun menganiaya N dengan menghantamnya menggunakan tabung gas 3 kilogram.
"Saya gak pengaruh minuman keras, dan tabung gas ada tersedia di kamar," tuturnya.
Baca juga: Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi
Ade juga mengaku korban disembunyikan di bawah kasur dan dibungkus pakai plastik.
"Diumpetin di bawah kasur, karena panik aja, biar gak ketahuan," tuturnya.
"Jenazahnya sempat saya semprot minyak wangi punya saya, biar gak bau busuk," ujarnya.
Setelah itu, Ade melarikan diri ke luar kota. Walau demikian Polisi berhasil meringkusnya tanpa waktu yang lama. Kurang dari 24 jam, Ade berhasil diringkus di Sumedang.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Menurut Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP.
"Kami lapisi dengan penganiayaan, yang mengakibatkan meninggal dunia, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun pidana penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Pria Habisi Wanita di Pangalengan Bandung, Bukan Pacar tapi Cemburu Korban Chat Pria Lain
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.