Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Kenal 2 Minggu, Pria Hantam Wanita dengan Tabung Gas hingga tewas di Vila Pangalengan

Kompas.com - 27/09/2023, 21:36 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AJ (22) nekat membunuh wanita yang baru dikenalnya dua minggu lalu di sebuah vila di Pangalengan, Kabupaten Bandung.

AJ menghabisi nyawa korban berinisial N (21), dengan cara menghantam korban memakai tabung gas yang ada di vila tersebut.

Kronologi

Penganiayaan ini berawal saat pelaku dan korban berlibur di kawasan Pangalengan adn menginap di vila tersebut.

Baca juga: Sambil Mengusap Air Mata, Ibu Ini Minta Pelaku yang Bunuh Anaknya Dihukum Berat

AJ mengaku awalnya tidak berniat menyewa kamar karena hanya ingin bermain sebentar di Pangalengan.

"Dia (korban) mengeluh sakit kepala, jadi saya cari penginapan," ujar Ade, saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).

Pelaku mengaku belum pacaran bersama korban, dan baru kenal selama dua minggu.

"Tapi saya menaruh perasaan lebih," ujar Ade, sambil tertunduk dan tangan diborgol.

Ade mengakui, meski belum pacaran, dirinya sempat berhubungan badan dengan korban di villa tersebut.

"Iyah sempat berhubungan bahan, terus saya lihat, dia chat laki-laki lain. Namanya beda, pokonya saya lihat ada simbol love," kata Ade.

Hantam korban dengan tabung gas

Terbakar api cemburu, pelaku pun menganiaya N dengan menghantamnya menggunakan tabung gas 3 kilogram.

"Saya gak pengaruh minuman keras, dan tabung gas ada tersedia di kamar," tuturnya.

Baca juga: Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Ade juga mengaku korban disembunyikan di bawah kasur dan dibungkus pakai plastik.

"Diumpetin di bawah kasur, karena panik aja, biar gak ketahuan," tuturnya.

"Jenazahnya sempat saya semprot minyak wangi punya saya, biar gak bau busuk," ujarnya.

Setelah itu, Ade melarikan diri ke luar kota. Walau demikian Polisi berhasil meringkusnya tanpa waktu yang lama. Kurang dari 24 jam, Ade berhasil diringkus di Sumedang.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Menurut Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP.

"Kami lapisi dengan penganiayaan, yang mengakibatkan meninggal dunia, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun pidana penjara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Pria Habisi Wanita di Pangalengan Bandung, Bukan Pacar tapi Cemburu Korban Chat Pria Lain

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Regional
Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Regional
Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Regional
Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Regional
Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Regional
Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Regional
10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

Regional
2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

Regional
14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

Regional
Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Regional
Debit Air di Sungai Gambir Semarang Meningkat, Ternyata Ada Penyempitan hingga 4 Meter

Debit Air di Sungai Gambir Semarang Meningkat, Ternyata Ada Penyempitan hingga 4 Meter

Regional
Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah

Regional
Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com