KEPRI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karimun menangkap seorang pemuda berinisial IL yang menjadi kurir 3.947 butir ekstasi, Kamis (21/09/2023).
Penangkapan dilakukan di jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pada saat itu IL akan menyeberang ke Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, sambil membawa ribuan pil ekstasi dalam tas ranselnya.
Baca juga: Wanita Asal Jakarta Jadi Kurir 10.027 Butir Ekstasi dari Malaysia, Diupah Rp 100 Juta
Rencananya pemuda asal Tanjung Batu, Pulau Kundur, akan menyeberang melalui pelabuhan tikus.
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono menjelaskan, IL ditangkap setelah adanya informasi orang yang diduga membawa narkoba di Jalan Nusantara.
"Sekira pukul 15.40 WIB Satres Narkoba mengamankan IL ketika sedang menuju ke sebuah pelabuhan tikus di Jalan Nusantara," kata Herie yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun, Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, di Polres Karimun, Rabu (27/09/2023).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, dalam tas ransel merah yang dibawa IL ditemukan empat bungkus narkotika jenis ekstasi bertuliskan Tiger.
Setelah dihitung, pil-pil ekstasi tersebut berjumlah 3.947 butir.
Baca juga: Edarkan 2.000 Butir Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Penjara
Menurut pengakuan kepada polisi, IL mendapatkan pil ekstasi dari seseorang berinisial JM asal Tembilahan, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau, dengan sistem campak.
IL diperintahkan untuk mengambil barang haram itu di sebuah wisma di Tanjungbalai Karimun.