Untuk mengambil dan membawa ekstasi, IL dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Namun dia baru menerima sebesar Rp 2 juta.
Herie mengatakan Satres Narkoba Polres Karimun masih melakukan pengembangan terkait JM yang masih berstatus DPO dan lokasi ribuan butir ekstasi tersebut akan diedarkan.
"Dia (IL) diperintah. Saat ini kami masih dalam proses mengembangkan kasus ini," sebut Herie.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Bengkulu, Sudah Beroperasi 2 Bulan
Sementara IL tidak banyak bicara saat diwawancarai. Dia hanya membenarkan diupah untuk membawa ekstasi dan mengakui berasal dari Tanjung Batu.
"Iya, Tanjung Batu," jawabnya saat ditanya KOMPAS.com.
Karena tindakannya, IL disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukum mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.