Salin Artikel

Penyelundup Ribuan Butir Ekstasi "Tiger" di Kepri Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp 10 Juta

Penangkapan dilakukan di jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pada saat itu IL akan menyeberang ke Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, sambil membawa ribuan pil ekstasi dalam tas ranselnya.

Rencananya pemuda asal Tanjung Batu, Pulau Kundur, akan menyeberang melalui pelabuhan tikus.

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono menjelaskan, IL ditangkap setelah adanya informasi orang yang diduga membawa narkoba di Jalan Nusantara.

"Sekira pukul 15.40 WIB Satres Narkoba mengamankan IL ketika sedang menuju ke sebuah pelabuhan tikus di Jalan Nusantara," kata Herie yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun, Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, di Polres Karimun, Rabu (27/09/2023).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, dalam tas ransel merah yang dibawa IL ditemukan empat bungkus narkotika jenis ekstasi bertuliskan Tiger.

Setelah dihitung, pil-pil ekstasi tersebut berjumlah 3.947 butir.

Menurut pengakuan kepada polisi, IL mendapatkan pil ekstasi dari seseorang berinisial JM asal Tembilahan, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau, dengan sistem campak.

IL diperintahkan untuk mengambil barang haram itu di sebuah wisma di Tanjungbalai Karimun.


Untuk mengambil dan membawa ekstasi, IL dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Namun dia baru menerima sebesar Rp 2 juta.

Herie mengatakan Satres Narkoba Polres Karimun masih melakukan pengembangan terkait JM yang masih berstatus DPO dan lokasi ribuan butir ekstasi tersebut akan diedarkan.

"Dia (IL) diperintah. Saat ini kami masih dalam proses mengembangkan kasus ini," sebut Herie.

Sementara IL tidak banyak bicara saat diwawancarai. Dia hanya membenarkan diupah untuk membawa ekstasi dan mengakui berasal dari Tanjung Batu.

"Iya, Tanjung Batu," jawabnya saat ditanya KOMPAS.com.

Karena tindakannya, IL disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukum mati.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/27/153918578/penyelundup-ribuan-butir-ekstasi-tiger-di-kepri-ditangkap-dijanjikan-upah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke