DEMAK, KOMPAS.com – MAR (17), siswa Madrasah Aliyah di Kecamatan Kebonangung, Demak, Jawa Tengah (Jateng), diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak usai menganiaya gurunya AFR (41).
Polisi mengamankan MR kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut terjadi. MR ditangkap di sebuah rumah kosong, di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Jawa Tengah.
Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabit panjang 40 cm, baju seragam sekolah, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai pelaku saat melarikan diri.
Baca juga: Sempat Kabur, Siswa Pembacok Guru di Demak Ditangkap di Rumah Kosong
"Kurang dari 24 jam aparat gabungan dari Unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat memeberikan keterangan pers di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023).
Peristiwa penganiayaan murid terhadap guru terjadi pada Senin (25/9/2023) pagi. Pelaku yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba datang ke kelas.
Kemudian langsung membacok leher dan lengan kiri gurunya menggunakan sabit. Saat itu korban sedang mengawasi Penilaian Tengah Semester (PTS).
Setelah melakukan kekerasan terhadap gurunya, pelaku langsung membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku nekat menganiaya gurunya lantaran dilarang mengikuti PTS. Larangan tersebut karena pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," ungkap Winardi.
Fakta ini membantah adanya kabar di masyarakat mengenai korban yang melarang pelaku ikut PTS karena tidak bisa membayar SPP.
Polisi menyebut pelaku murni melakukan kekerasan karena kecewa karena tidak bisa ikut PTS lantaran sering membolos dan tidak mengumpulkan tugas.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 355 ayat 1, subsidair Pasal 354 ayat 1, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," jelasnya.
Selain itu, saat penyidikan terungkap juga pelaku mengakui kalau dirinya setiap malam ikut membantu orang tuanya berjualan nasi goreng.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.