Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 25/09/2023, 15:37 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial ALW (35) diduga sebagai pelaku pembunuhan mertuanya sendiri, A (58), pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 10.50 WIB.

Korban ditemukan tewas di halaman belakang rumahnya di Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), dengan luka pada bagian leher akibat senjata tajam.

Salah satu warga setempat, Rizal mengatakan, kasus pembunuhan itu pertama kali diketahui oleh tetangga korban.

"Tetangga awalnya mengira ada yang berantem, tapi saat dilihat oleh tetangga di samping rumahnya ternyata pelaku sedang mendorong dan menggorok korban," kata Rizal, Minggu (24/9/2023) siang, dikutip dari TribunJabar.id.

Dia menambahkan, sebelum peristiwa tersebut, pelaku sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian karena melakukan perusakan di rumah korban.

Baca juga: Pelaku yang Bakar Pohon dan Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Dimaafkan oleh Korban

"Setelah dilaporkan, katanya harus ada prosedur dari duta deportasi. Jadi, saat ini masih tahap pendalaman dan pelaku pun masih berkeliaran hingga terjadi aksi pembunuhan ini," ujarnya.

Dipicu persoalan bisnis

Kepala Desa Raharja, Yayat Ruhiyat menyampaikan, pelaku membunuh korban diduga terkait persoalan usaha yang mereka jalankan bersama.

"Awalnya dipicu gara-gara usaha bersama yang dijalankan korban dan pelaku, tapi WNA ini merasa kecewa," ucap Yayat.

Kekecewaan itulah yang membuat pelaku sempat melakukan perusakan di rumah korban. Istri pelaku yang merupakan anak korban sempat mengganti kerusakan yang ditimbulkan aksi pelaku.

"Tapi, saat diketahui pelaku, kemudian WNA ini langsung melakukan aksi perusakan kembali," tutur Yayat.

"Beberapa hari setelah perusakan kedua, pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap mertuanya," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya

Ditangkap polisi

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan soal perbuatannya.

Menurut Ali, kejadian itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban untuk mencari istrinya. Namun, saat itu hanya ada korban di rumah itu tengah berkebun di halaman belakang.

"Tersangka langsung melakukan penusukan beberapa kali di leher korban," ungkap Ali.

Selain meminta keterangan tersangka, Ali melanjutkan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Keluarga korban juga kami lakukan pemeriksaan. Nanti, setelah semua dilakukan pemeriksaan, kami melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," paparnya.

Baca juga: Remaja di Bengkulu Diperkosa 6 Temannya, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Terancam hukuman mati

Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku, Ali membeberkan, ALW merasa kecewa karena korban yang merupakan ayah mertuanya itu ikut campur urusan rumah tangganya.

"Saya melihat kemarahan dari tersangka," ujar Ali.

Menurut keterangan tertulis yang dirilis Humas Polres Banjar, pelaku merasa sendiri, tidak dibela, dan akhirnya melakukan pembunuhan mertuanya.

Dalam kasus ini, ALW disangkakan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Alasan polisi tak langsung menahan pelaku sebelum pembunuhan

Ali membenarkan pihaknya mendapat laporan soal kasus perusakan yang dilakukan ALW di rumah korban. Akan tetapi, pihaknya tak langsung menahan pelaku.

Baca juga: Kasus Penganiayaan 4 Remaja di NTT, Polisi Tangkap 4 Pelaku

"Pada hari Jumat kemarin kami undang (musyawarah) dan yang bersangkutan hadir, dan sudah kami lakukan interogasi" terangnya.

"Kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi. Imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita. Untuk sementara, keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya," sambungnya.

Dia menerangkan, pihaknya tak langsung menahan ALW saat itu telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa bila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com