Salin Artikel

WN Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar Terancam Hukuman Mati

KOMPAS.com - Warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial ALW (35) diduga sebagai pelaku pembunuhan mertuanya sendiri, A (58), pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 10.50 WIB.

Korban ditemukan tewas di halaman belakang rumahnya di Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), dengan luka pada bagian leher akibat senjata tajam.

Salah satu warga setempat, Rizal mengatakan, kasus pembunuhan itu pertama kali diketahui oleh tetangga korban.

"Tetangga awalnya mengira ada yang berantem, tapi saat dilihat oleh tetangga di samping rumahnya ternyata pelaku sedang mendorong dan menggorok korban," kata Rizal, Minggu (24/9/2023) siang, dikutip dari TribunJabar.id.

Dia menambahkan, sebelum peristiwa tersebut, pelaku sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian karena melakukan perusakan di rumah korban.

"Setelah dilaporkan, katanya harus ada prosedur dari duta deportasi. Jadi, saat ini masih tahap pendalaman dan pelaku pun masih berkeliaran hingga terjadi aksi pembunuhan ini," ujarnya.

Dipicu persoalan bisnis

Kepala Desa Raharja, Yayat Ruhiyat menyampaikan, pelaku membunuh korban diduga terkait persoalan usaha yang mereka jalankan bersama.

"Awalnya dipicu gara-gara usaha bersama yang dijalankan korban dan pelaku, tapi WNA ini merasa kecewa," ucap Yayat.

Kekecewaan itulah yang membuat pelaku sempat melakukan perusakan di rumah korban. Istri pelaku yang merupakan anak korban sempat mengganti kerusakan yang ditimbulkan aksi pelaku.

"Tapi, saat diketahui pelaku, kemudian WNA ini langsung melakukan aksi perusakan kembali," tutur Yayat.

"Beberapa hari setelah perusakan kedua, pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap mertuanya," jelasnya.

Ditangkap polisi

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan soal perbuatannya.

Menurut Ali, kejadian itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban untuk mencari istrinya. Namun, saat itu hanya ada korban di rumah itu tengah berkebun di halaman belakang.

"Tersangka langsung melakukan penusukan beberapa kali di leher korban," ungkap Ali.

Selain meminta keterangan tersangka, Ali melanjutkan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Keluarga korban juga kami lakukan pemeriksaan. Nanti, setelah semua dilakukan pemeriksaan, kami melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," paparnya.

Terancam hukuman mati

Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku, Ali membeberkan, ALW merasa kecewa karena korban yang merupakan ayah mertuanya itu ikut campur urusan rumah tangganya.

"Saya melihat kemarahan dari tersangka," ujar Ali.

Menurut keterangan tertulis yang dirilis Humas Polres Banjar, pelaku merasa sendiri, tidak dibela, dan akhirnya melakukan pembunuhan mertuanya.

Dalam kasus ini, ALW disangkakan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Alasan polisi tak langsung menahan pelaku sebelum pembunuhan

Ali membenarkan pihaknya mendapat laporan soal kasus perusakan yang dilakukan ALW di rumah korban. Akan tetapi, pihaknya tak langsung menahan pelaku.

"Pada hari Jumat kemarin kami undang (musyawarah) dan yang bersangkutan hadir, dan sudah kami lakukan interogasi" terangnya.

"Kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi. Imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita. Untuk sementara, keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya," sambungnya.

Dia menerangkan, pihaknya tak langsung menahan ALW saat itu telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa bila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/25/153707278/wn-amerika-yang-bunuh-mertua-di-banjar-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke