LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com–Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang sedang menjalani penahanan setelah menjadi tersangka kasus korupsi, dilarikan ke rumah sakit.
Suaidi dilaporkan mengalami stroke di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Baca juga: Berkas Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe Dinyatakan Lengkap
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gautama mengatakan, awalnya Suaidi mengeluh sakit sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bunda Lhokseumawe untuk diperiksa.
“Lalu dibawa ke rumah sakit untuk observasi dan pemeriksaan kesehatan. Dokter menyebutkan terpaksa rawat inap, sudah tiga hari,” kata Therry saat dihubungi, Sabtu (23/9/2023).
Menurut Therry, Suaidi sudah beberapa kali mengalami stroke.
“Penyakit stroke yang sudah lama dialami kembali kambuh lagi,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Suaidi salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 44,9 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi RS Arun, Mantan Direktur PT PL Kembalikan Rp 1 Miliar
Tersangka lainnya, Eks Direktur Rumah Sakit Arun, Hariadi, saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Kasus ini tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.