KEPRI, KOMPAS.com - Patroli gabungan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru menggagalkan penyelundupan 120.000 benih lobster, Rabu (20/09/2023).
Ditaksir nilai dari ratusan ribu benih lobster tersebut mencapai Rp 18 miliar.
Baca juga: Atasi Penyelundupan Benih Lobster di Batam, PSDKP Libatkan Polisi Singapura
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Priyono Triatmojo menyampaikan, pengungkapan penyelundupan benih lobster berawal dari informasi unit intelijen.
"Kami mendapatkan informasi dari unit intelijen bahwa akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah speedboat," kata Priyono melalui keterangan tertulis, Jumat (22/09/2023).
Berangkat dari informasi itu, Bea Cukai Kepri bersama Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru yang tergabung dalam Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya menindaklanjutinya.
Satuan Tugas (Satgas) patroli laut melaksanakan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku penyelundupan.
Ketika melakukan pemantauan, satu unit speedboat mencurigakan melintas di perairan Sungai Kampar, pada Rabu malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Patroli Bea Cukai lalu melakukan pengejaran. Sayangnya nahkoda speedboat yang tau dikejar petugas mengandaskan kapal ke pinggir perairan. Nahkoda beserta awak speedboat melarikan diri ke daratan dan meninggalkan kapal.
Petugas akhirnya hanya bisa mengamankan kapal dan muatannya saja
Setelah diperiksa, ditemukan speedboat bermuatan benih lobster pasir yang dikemas dalam 20 kotak styrofoam. Untuk keseluruhan jumlahnya sebanyak 120.000 ekor.
"Nilainya diperkirakan mencapai Rp 18 miliar dan diduga akan diselundupkan menuju Malaysia," kata Priyono.
Selanjutnya speedboat beserta muatan ditarik petugas ke dermaga Bea Cukai Khusus Kepri, di Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun.
Priyono menjelaskan benih lobster merupakan komoditi dengan resiko tingkat kematian yang tinggi. Oleh karena itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas melakukan persiapan untuk pelepasliaran.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 49.463 Benih Lobster Rp 5,5 Miliar
Untuk proses pencacahan, pemrosesan administrasi maupun pelepasliaran, dilaksanakan bersama dengan petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan) Kepri.
Titik pelepasliaran dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan oleh BPSPL (Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) Padang.
"Kekayaan alam Indonesia salah satunya adalah lobster. Pelarangan ekspor benih lobster salah satunya bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan kelangsungan hidup lobster. Lobster jika dikelola dengan baik, dan diekspor sesuai dengan ketentuan, akan mendatangkan devisa yang sangat besar," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.