SEKADAU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TG (21) asal Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun. Bahkan, pelaku merekam aksinya tersebut hingga kemudian beredar di media sosial.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Sekadau AKBP Suyono mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diperiksa penyidik.
“Tersangka ditangkap atas dugaan pencabulan anak bawah umur dan pornografi,” kata Suyono dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang Jadi Tersangka Pencabulan, Tetangganya: Kaget, Tak Menyangka
Dari hasil pemeriksaaan sementara, perbuatan cabul dan perekaman video pornografi dilakukan tahun 2021. Saat itu korban berusia 15 tahun dan berpacaran dengan pelaku.
Pelaku merekam aksi cabulnya dengan handphone-nya sendiri.
“Terkait siapa yang menyebar video tersebut masih dalam penyelidikan. Karena pelaku mengaku handphone-nya jatuh dan rusak,” ungkap Suyono.
Suyono mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban mendapatkan video syur tersebut.
“Pihak keluarga pun melaporkan TG ke Mapolres Sekadau dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Suyono.
Atas perbuatannya, tersangka TG dijerat Pasal 29 Undang-undang tentang Pornografi dan juga dijerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” tutup Suyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.