Salin Artikel

Buat Video Syur dengan Pacar di Bawah Umur, Pria di Sekadau Ditangkap

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Sekadau AKBP Suyono mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diperiksa penyidik.

“Tersangka ditangkap atas dugaan pencabulan anak bawah umur dan pornografi,” kata Suyono dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Dari hasil pemeriksaaan sementara, perbuatan cabul dan perekaman video pornografi dilakukan tahun 2021. Saat itu korban berusia 15 tahun dan berpacaran dengan pelaku.

Pelaku merekam aksi cabulnya dengan handphone-nya sendiri.

“Terkait siapa yang menyebar video tersebut masih dalam penyelidikan. Karena pelaku mengaku handphone-nya jatuh dan rusak,” ungkap Suyono.

Suyono mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban mendapatkan video syur tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka TG dijerat Pasal 29 Undang-undang tentang Pornografi dan juga dijerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” tutup Suyono.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/21/181940978/buat-video-syur-dengan-pacar-di-bawah-umur-pria-di-sekadau-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke