KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 200 orang alumni Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi rektorat kampus tertua di NTT itu pada Rabu (20/9/2023).
Mereka menuntut agar pihak kampus segera menyelesaikan penulisan akreditasi yang bermasalah dalam ijazah yang mereka terima.
Koordinator aksi, Isay Lampada (24) mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan alumni terhadap sistem di Undana yang mengeluarkan ijazah untuk wisudawan periode Juni dan September 2023 bermasalah dalam penulisan akreditasi.
"Dalam penulisan hal lainnya sudah benar tetapi untuk penulisan akreditasi itu salah. Karena yang sebetulnya harus tahun 2023. Kemudian penulisan akreditasi baik mulai dari Maret 2023 hingga Maret 2028, yang kami sayangkan, wisudawan periode 2023 nomor akreditasinya masih menggunakan yang lama," kata Isay.
Baca juga: Mahasiswi di Kupang Tewas Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
Menurut Isay, para alumni dirugikan atas kesalahan tulis akreditasi pada ijazah yang mereka terima.
"Ini sangat merugikan kami. Karena ijazah yang kami sudah ambil dan legalisir tidak lagi berguna dan tidak diganti, tapi hanya ada surat keputusan mengenai salah penulisan akreditasi," tegasnya.
Baca juga: Purnawirawan TNI Ditangkap Terkait Bentrokan yang Tewaskan 1 Orang di Kupang
Isay mengaku, para alumi secara tegas menolak surat rekomendasi yang akan dibuatkan oleh Rektor Undana Max U E Sanam.
Dia dan teman-temannya yang lain, hanya membutuhkan ijazah yang asli. Walaupun, dalam pengurusannya memakan waktu yang lama, mereka tidak mempersoalkannya.
"Kami secara tegas menolak surat rekomendasi itu. Kami hanya membutuhkan ijazah aslinya," terangnya.
Isay tengah berembuk bersama para alumni bila memungkinkan akan menempuh ranah hukum dan menggugat Undana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tapi kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami evaluasi dulu, kalau semua setuju maka kami akan menggugat Undana," ucapnya.
Penjelasan pihak Undana
Wakil Rektor Bidang Akademik Undana Profesor Annytha I R Detha mengatakan, ribuan ijazah yang bermasalah hanya salah penulisan akreditasi. Sementara untuk pin ijazah tidak bermasalah.
"Pin ijazah tidak bermasalah, karena itu kita ambil dari Dikti, yang bermasalah itu nomor akreditasi saja. Tetapi kita akan buatkan surat keterangan. Dan itu sah," katanya.
Untuk itu, Annytha mengaku, bagian akdemik akan memberikan fotokopi sertifikat akreditasi yang sudah dilegalisir. Sedangkan ijazah yang bermasalah dalam penulisan akreditasi tetap berlaku.