Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kompas.com - 19/09/2023, 08:04 WIB
Nansianus Taris,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LABUAN BAJO KOMPAS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati NTT Raka Putra Dharmana, menjelaskan, penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur lima orang tersangka itu sudah ditahan.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pekerjaan pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina.

Baca juga: Jokowi Sebut Persemaian Mentawir di IKN Produksi 20 Juta Bibit Per Tahun

Perkara tersebut, lanjut dia, diusut oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print 130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

"Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan data serta dokumen dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi," jelas Raka saat dihubungi Senin (18/9/2023) malam.

Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern tersebut, kata dia, dianggarkan dalam DIPA pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 49.618.020.000,00.

Kemudian pada tahap pelelangan, Panitia Lelang/Pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ yang pada akhirnya menetapkan PT. MEGA sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 39.658.736.000,00.

Ia membeberkan, tim penyidik Pidsus menemukan adanya persekongkolan antara tersangka Sunarto dengan Tersangka Yudi Hermawan yang masing-masing sebagai Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT MEGA) di Bandar Lampung bersama tersangka Hamdani selaku Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT MEGA) di Bandar Lampung yang pada intinya apabila tender dimenangkan oleh mereka (PT MEGA), maka kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapat kredit sebagai modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jaminan harta milik tersangka Sunarto.

Selanjutnya tersangka Putu Suta Suyasa, selaku konsultan pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan persemaian modern tahap II tersebut. Selain itu, tersangka Putu Suta Suyasa terlibat dalam persekongkolan bersama tersangka Sunarto dan Agus Subarnas untuk membuat berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi (provisional hand over) atau BA PHO fiktif.

"Akibat dari perbuatan para tersangka membuat BA PHO fiktif, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar," terang dia.

Ia menambahkan, lima orang yang terlibat BA PHO fiktif itu disangka telah melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Benahi Kerusakan Hutan, KLHK akan Bangun Pusat Persemaian Bibit Pohon di Sumsel

"Penyidik melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com