Kepada petugas, RR mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan lima rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan.
Selanjutnya, Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, berdasarkan hasil penyelidikan petugas mengamankan kelima pelaku dan dua anggota gengster lainnya.
Selain para pelaku, lanjut Fadillah, Tim Rimueng juga menyita barang bukti yang sering dipergunakan berupa lima unit handphone sebagai alat komunikasi, satu unit sepeda motor sebagai alat bantu transportasi, lima bilah senjata tajam seperti gergaji, celurit, parang, serta gear sepeda motor yang sudah dipasang tali.
Baca juga: Jubir Pemprov Aceh Diusir Saat Sidang Paripurna DPRA
Berkaitan dengan para pelaku di bawah umur, Satreskrim Polresta Banda Aceh akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.
“Karena beberapa pelaku memag masih di bawah umur, kita tetap akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas" ucapnya.
Bagi pelaku yang sudah dewasa, sebut Fadillah, pihaknya melakukan penahanan dan menjerat mereka menggunakan Undang – undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP.
Sementara untuk pelaku di bawah umur akan dititip ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.