DOMPU, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ismul Rahmadin memutuskan untuk mengganti kader Partai Demokrat bernama Yatim sebagai Bakal Calon Legislatif (Baceleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Yatim, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu yang masih aktif menjabat di Komisi II.
Dia dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu dari Daftar Calon Sementara (DCS) karena tidak melengkapi berkas administrasi saat mengisi data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Baca juga: Polisi: Anak Bacaleg PDI-P Bukan Diperkosa Ayahnya, Ada Tersangka Lain
Salah satunya terkait surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya pernah menjadi narapida.
Proses penggantian dibatasi hingga 20 September.
"Jadi kami harus menggantinya," kata Ismul Rahmadin saat konferensi pers usai mengikuti mediasi dengan KPU di kantor Bawaslu Dompu, Senin (18/9/2023).
Ismul Rahmadin mengungkapkan, saat mediasi berlangsung pihaknya dan KPU masing-masing sudah mengeluarkan argumentasi.
Alhasil, tercapai kesepakatan untuk mengganti Bacaleg atas nama Yatim yang dinyatakan TMS oleh KPU, dengan calon lain.
Proses penggantian Bacaleg TMS ini, lanjut dia, mulai 14-20 September 2023. Karenanya, sisa waktu dua hari ini akan dimaksimalkan untuk melakukan penggantian dengan calon lain dari partai Demokrat.
"Akhir dari proses ini bukan sebuah kegagalan, tapi kami mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan. Proses penggantian calon yang TMS tadi itu mulai Tanggal 14 sampai 20, sisa waktu dua hari ini kami akan maksimalkan untuk melakukan penggantian calon," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap pada keputusan awal, yakni menyatakan Bacalag Yatim tidak memenuhi syarat atau TMS dalam DCS.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, PKPU, dan surat Ketua KPU RI nomor 856.
"Pada prinsipnya KPU tetap berpatokan kepada keputusan yang telah kami ambil," ujarnya.
Baca juga: Baliho Foto Senyuman Bacaleg Mulai Menjamur di Gunungkidul, Satpol PP Ungkap Sulit Ditertibkan
Keputusan ini, lanjut dia, juga telah diterima partai Demokrat Dompu, bahkan mereka segera mengajukan daftar calon pengganti untuk Bacaleg yang TMS.
"TMS dari KPU tetap sah. Apa yang di TMS sudah diterima pimpinan partai politik, saat ini mereka akan mengajukan calon pengganti terhadap calon yang sudah di TMS," kata Arifuddin.
Terpisah, Yatim yang berusaha dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait keputusan yang diambil partai Demokrat.
Dia memilih meninggalkan awak media usai menghadiri mediasi di Kantor Bawaslu Dompu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.