Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Dompu Ganti Bacaleg yang Tak Sertakan Surat Eks Narapidana

Kompas.com - 18/09/2023, 15:38 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ismul Rahmadin memutuskan untuk mengganti kader Partai Demokrat bernama Yatim sebagai Bakal Calon Legislatif (Baceleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Yatim, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu yang masih aktif menjabat di Komisi II.

Dia dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu dari Daftar Calon Sementara (DCS) karena tidak melengkapi berkas administrasi saat mengisi data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Baca juga: Polisi: Anak Bacaleg PDI-P Bukan Diperkosa Ayahnya, Ada Tersangka Lain

Salah satunya terkait surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya pernah menjadi narapida.

Proses penggantian dibatasi hingga 20 September. 

"Jadi kami harus menggantinya," kata Ismul Rahmadin saat konferensi pers usai mengikuti mediasi dengan KPU di kantor Bawaslu Dompu, Senin (18/9/2023).

Ismul Rahmadin mengungkapkan, saat mediasi berlangsung pihaknya dan KPU masing-masing sudah mengeluarkan argumentasi.

Alhasil, tercapai kesepakatan untuk mengganti Bacaleg atas nama Yatim yang dinyatakan TMS oleh KPU, dengan calon lain.

Baca juga: Sejumlah Parpol di Kabupaten Semarang Impor Bacaleg DPRD dari Daerah Lain, Ada yang dari Depok dan Bekasi

Proses penggantian Bacaleg TMS ini, lanjut dia, mulai 14-20 September 2023. Karenanya, sisa waktu dua hari ini akan dimaksimalkan untuk melakukan penggantian dengan calon lain dari partai Demokrat.

"Akhir dari proses ini bukan sebuah kegagalan, tapi kami mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan. Proses penggantian calon yang TMS tadi itu mulai Tanggal 14 sampai 20, sisa waktu dua hari ini kami akan maksimalkan untuk melakukan penggantian calon," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap pada keputusan awal, yakni menyatakan Bacalag Yatim tidak memenuhi syarat atau TMS dalam DCS.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, PKPU, dan surat Ketua KPU RI nomor 856.

"Pada prinsipnya KPU tetap berpatokan kepada keputusan yang telah kami ambil," ujarnya.

Baca juga: Baliho Foto Senyuman Bacaleg Mulai Menjamur di Gunungkidul, Satpol PP Ungkap Sulit Ditertibkan

Keputusan ini, lanjut dia, juga telah diterima partai Demokrat Dompu, bahkan mereka segera mengajukan daftar calon pengganti untuk Bacaleg yang TMS.

"TMS dari KPU tetap sah. Apa yang di TMS sudah diterima pimpinan partai politik, saat ini mereka akan mengajukan calon pengganti terhadap calon yang sudah di TMS," kata Arifuddin.

Terpisah, Yatim yang berusaha dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait keputusan yang diambil partai Demokrat.

Dia memilih meninggalkan awak media usai menghadiri mediasi di Kantor Bawaslu Dompu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com