Salin Artikel

Polisi Tangkap Gangster Pengeroyok Remaja di Banda Aceh

Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan kelompok IKAO itu diketuai oleh RR (20), warga Desa Deah Raya yang diduga menjadi pelaku penganiayaan bersama dengan teman-temannya RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17).

Fadilillah menyebutkan, penangkapan para pelaku tersebut berawal dari laporan orangtua korban atas insiden yang menimpa anaknya pada Kamis (17/8/2023) di kawasan underpass jembatan Lamnyong, Banda Aceh.

“Dari laporan itu, RR ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO) sudah berhasil kita amankan pada Minggu (17/9/2023). Ini menjawab keluhan dan keresahaan masyarakat Banda Aceh selama ini,” kata Fadillah dalam keterangannya pada awak media di Banda Aceh, Senin (18/9/2023).

Fadillah menjelaskan, dalam peristiwa penganiayaan itu korban mengalami luka di lengan, sikut, dan sakit pada bagian kepala akibat pengeroyokan oleh RR dan teman-temannya.

Aksi pengeroyokan terhadap IS pada 17 Agutus 2023 tersebut, kata Fadillah, sempat berada di WhatsApp Grup (WAG) hingga adik korban menanyakan kebenaran di balik video tersebut.

IS akhirnya cerita atas peristiwa yang telah menimpanya.

Awalnya dia menerima pesan WA dari RR lalu dijemput oleh pelaku lainnya berinisial AFD dengan tujuan menuju lapangan tugu Darussalam.

“Sesampai di lapangan tugu, korban dibawa lagi ke arah underpass jembatan Lamnyong, dan di sinalah korban IS dianiaya oleh RR bersama temannya secara bersama – sama,” tutur Fadillah.

Selanjutnya, orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh, sesuai dengan nomor Laporan Polisi LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh.

Setelah melakukan penyidikan, Tim Rimueng mulai menangkap para Gangster yang tersebut.

“Hasil penyelidikan oleh Tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, mendapatkan informasi yang diduga salah satu pelaku yang diketahui sebagai Ketua Gangster (IKAO) bernisial RR. Dia ditangkap di kawasan Gampong Lampulo, Banda Aceh,” ucap Fadillah.


Kepada petugas, RR mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan lima rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan.

Selanjutnya, Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, berdasarkan hasil penyelidikan petugas mengamankan kelima pelaku dan dua anggota gengster lainnya.

Selain para pelaku, lanjut Fadillah, Tim Rimueng juga menyita barang bukti yang sering dipergunakan berupa lima unit handphone sebagai alat komunikasi, satu unit sepeda motor sebagai alat bantu transportasi, lima bilah senjata tajam seperti gergaji, celurit, parang, serta gear sepeda motor yang sudah dipasang tali.

Berkaitan dengan para pelaku di bawah umur, Satreskrim Polresta Banda Aceh akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.

“Karena beberapa pelaku memag masih di bawah umur, kita tetap akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas" ucapnya.

Bagi pelaku yang sudah dewasa, sebut Fadillah, pihaknya melakukan penahanan dan menjerat mereka menggunakan Undang – undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP.

Sementara untuk pelaku di bawah umur akan dititip ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

https://regional.kompas.com/read/2023/09/18/154408378/polisi-tangkap-gangster-pengeroyok-remaja-di-banda-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke